JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diberlakukan di Jakarta, mulai Senin (12/10/2020).
Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta menyatakan, jumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker berkurang hingga 40 persen bila dibandingkan dengan pekan sebelumnya, ketika PSBB ketat masih dilaksanakan.
"Berkurang jauh, hampir 40 persen," ujar Purwanta melalui pesan tertulis, Senin.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Mobil Pribadi Boleh Terisi Penuh Penumpang yang Satu Domisili
Purwanta menyatakan bahwa hingga Senin siang, pelanggar berjumlah 17 orang, dengan rincian 13 pelanggar oleh pengendara kendaraan roda dua, dan 4 pelanggar oleh pengendara kendaraan roda empat.
Hal ini dilaporkan berdasarkan Operasi Yustisi yang digelar oleh Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, yang tetap digelar meski telah memasukki masa PSBB Transisi.
Purwanta menambahkan, pada hari pertama PSBB transisi ini, jumlah arus kendaraan yang melintas relatif menurun.
PSBB Transisi Jilid II, kembali diberlakukan di Jakarta mulai tanggal 12 Oktober 2020, dan akan dilaksanakan selama dua pekan.
Kebijakan ini ditetapkan sebab terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan.
Sejumlah kelonggaran ditetapkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, berikut adalah rincian beberapa kelonggaran tersebut:
1. Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
2. Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi dengan tidak ada penonton dan 50 persen kapasitas maksimal.
3. Pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi dengan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
4. Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal dan jam operasional 09.00-21.00
5. Akad dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi dengan maksimal 25 persen kapasitas gedung dan minimal jarak antartempat duduk 1,5 meter
6. Layanan makan di tempat di restoran dan tempat makan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas normal.
7. Meeting, workshop, dan seminar dalam gedung dengan maksimal peserta sebanyak 25 persen kapasitas gedung
8. Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
9. Pelayanan salon dan tempat cukur rambut dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas salon
10. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.