Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB Transisi Jilid II, Pelanggar di Jakbar Turun 40 Persen

Kompas.com - 12/10/2020, 15:50 WIB
Sonya Teresa Debora,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diberlakukan di Jakarta, mulai Senin (12/10/2020).

Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta menyatakan, jumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker berkurang hingga 40 persen bila dibandingkan dengan pekan sebelumnya, ketika PSBB ketat masih dilaksanakan.

"Berkurang jauh, hampir 40 persen," ujar Purwanta melalui pesan tertulis, Senin.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Mobil Pribadi Boleh Terisi Penuh Penumpang yang Satu Domisili

Purwanta menyatakan bahwa hingga Senin siang, pelanggar berjumlah 17 orang, dengan rincian 13 pelanggar oleh pengendara kendaraan roda dua, dan 4 pelanggar oleh pengendara kendaraan roda empat.

Hal ini dilaporkan berdasarkan Operasi Yustisi yang digelar oleh Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, yang tetap digelar meski telah memasukki masa PSBB Transisi.

Purwanta menambahkan, pada hari pertama PSBB transisi ini, jumlah arus kendaraan yang melintas relatif menurun.

PSBB Transisi Jilid II, kembali diberlakukan di Jakarta mulai tanggal 12 Oktober 2020, dan akan dilaksanakan selama dua pekan.

Kebijakan ini ditetapkan sebab terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan.

Sejumlah kelonggaran ditetapkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, berikut adalah rincian beberapa kelonggaran tersebut:

1. Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

2. Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi dengan tidak ada penonton dan 50 persen kapasitas maksimal.

3. Pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi dengan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

4. Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal dan jam operasional 09.00-21.00

5. Akad dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi dengan maksimal 25 persen kapasitas gedung dan minimal jarak antartempat duduk 1,5 meter

6. Layanan makan di tempat di restoran dan tempat makan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas normal.

7. Meetingworkshop, dan seminar dalam gedung dengan maksimal peserta sebanyak 25 persen kapasitas gedung

8. Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

9. Pelayanan salon dan tempat cukur rambut dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas salon

10. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com