JAKARTA, KOMPAS.com - Dua penjahit, berinisial UN (27) dan JN (28) bersekongkol mencuri motor di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena sepi pesanan selama lima bulan terakhir.
“Dari motif yang kita dapati dari keterangan tersangka terkait faktor ekonomi, terlebih mereka di saat pandemi kesulitan mendapat pekerjaan. Sebelumnya mereka penjahit baju,” kata Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno, di Jakarta, Senin (12/10/2020), sebagaimana dikutip Antara.
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Dua Maling Motor Tertangkap
Kedua pelaku mengaku kepada polisi telah menjual lima sepeda motor matik hasil pencurian. Uang dari hasil penjualannya kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Seno menjelaskan, mereka melakukan aksi pencurian motor dalam waktu lima bulan terakhir.
Pada aksi pencurian terakhir yang tertangkap kamera CCTV, kedua pelaku mencuri motor penghuni indekos di Jalan Jelambar Raya, Grogol Petamburan pada 8 Oktober 2020.
Polisi kemudian membawa rekaman kamera CCTV dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi untuk penelusuran pelaku.
Pelaku pertama, UN, ditangkap terlebih dulu pada Minggu (11/10/2020) malam. Setelahnya baru polisi menangkap JN di kawasan indekos di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Namun, saat akan ditangkap, JN nekat melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.
“Satu pelaku yang berusaha melakukan perlawanan berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas ditembak di bagian kaki,” ujar Seno.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor tanpa surat lengkap, diduga hasil curian.
Saat kamar indekos pelaku diperiksa, polisi menemukan enam mata kunci "letter" T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Seno mengatakan kedua pelaku beraksi dengan peran masing-masing yang sudah berkoordinasi sebelumnya.
Satu pelaku beraksi sebagai pemetik motor, dan seorang lagi sebagai pemantau situasi di lokasi.
“Tiap-tiap lokasi kejadian, kedua pelaku sering bergantian peran, artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakukan pencurian” ujar Seno.
Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.