Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Longgarkan Jam Operasional Tempat Usaha, Walkot Bekasi Sebut Pengetatan Tak Pengaruhi Penyebaran Covid-19

Kompas.com - 12/10/2020, 17:38 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, pembatasan jam operasional tempat usaha di wilayahnya selama sepekan ternyata tak berdampak pada pengurangan kasus Covid-19.

Sebagai informasi, sebelumnya Rahmat mengeluarkan maklumat yang isinya mengatur seluruh tempat usaha di Kota Bekasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Pembatasan jam operasional tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

"Kemarin pas kami melakukan pengetatan selama sepekan, tidak banyak perubahan (terhadap kasus Covid-19)," kata Rahmat kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Ini Alasan Wali Kota Bekasi Kembali Longgarkan Jam Operasional Tempat Usaha

Rahmat mengakui, kasus Covid-19 masih terus meningkat di wilayahnya. Kasus yang terus meningkat di Kota Bekasi diklaim karena pihak Pemkot terus melakukan kegiatan tracking.

"Kita kan terus melakukan kegiatan tracking dan pengendalian di daerah-daerah yang dianggap terjadi penularan transmisi secara masif," ujar Rahmat.

Sebelumnya berdasarkan catatan Dinas Kesehatan kasus Covid-19 di Kota Bekasi hingga Senin (12/10/2020) ini ada sebanyak 4.917 kasus.

Jumlah tersebut bertambah 1.089 kasus Covid-19 sejak sepekan lalu dari tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Pada 5 Oktober lalu kasus Covid-19 ada sebanyak 3.828 kasus Covid-19.

Baca juga: Pemkot Bekasi Izinkan Bioskop Beroperasi Kembali

Dari jumlah 4917 kasus Covid-19, ada 4.045 kasus sembuh. Sementara, kematian karena Covid-19 hingga kini ada 133 kasus. Kasus aktif Covid-19 ada 739 kasus.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali melonggarkan pembatasan jam operasional tempat usaha di wilayahnya.

Maklumat pembatasan jam operasional tata usaha hingga pukul 18.00 WIB tidak diperpanjang dan selesai Jumat (9/10/2020) lalu. Kini tempat usaha restoran termasuk kafe kembali dilonggarkan boleh dine in hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara, untuk tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com