JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 orang yang terlibat dalam kericuhan setelah unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
Mereka diduga terlibat perusakan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: Gedung Dirusak Massa, Kementerian ESDM: Alhamdulillah Enggak Ada yang Cedera...
Mereka memecahkan pintu kaca, merusak mobil, hingga menjarah isi dari dalam gedung kementerian tersebut.
Berikut fakta-fakta penangkapan:
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan perusakan.
Dari sejumlah tersangka, delapan di antaranya masih anak-anak.
"Ada 10 tersangka. Kami tampilkan cuma dua orang. Karena yang delapan orang masih di bawah umur," ujar Argo saat rilis di Mapolda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Orang Perusak Kantor Kementerian ESDM, 8 Orang Masih Anak-anak
Argo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan potongan video peristiwa, di mana pelaku sedang merusak kantor Kementerian ESDM.
"Tiga hari langsung kami temukan. Dari 8 Oktober merusak dan kejadiannya. Kita amankan tanggal 11 Oktober di Tangerang dan sekitarnya," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka juga menjarah di tengah kericuhan tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan