JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 orang yang terlibat dalam kericuhan setelah unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
Mereka diduga terlibat perusakan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: Gedung Dirusak Massa, Kementerian ESDM: Alhamdulillah Enggak Ada yang Cedera...
Mereka memecahkan pintu kaca, merusak mobil, hingga menjarah isi dari dalam gedung kementerian tersebut.
Berikut fakta-fakta penangkapan:
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan perusakan.
Dari sejumlah tersangka, delapan di antaranya masih anak-anak.
"Ada 10 tersangka. Kami tampilkan cuma dua orang. Karena yang delapan orang masih di bawah umur," ujar Argo saat rilis di Mapolda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Orang Perusak Kantor Kementerian ESDM, 8 Orang Masih Anak-anak
Argo menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan potongan video peristiwa, di mana pelaku sedang merusak kantor Kementerian ESDM.
"Tiga hari langsung kami temukan. Dari 8 Oktober merusak dan kejadiannya. Kita amankan tanggal 11 Oktober di Tangerang dan sekitarnya," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka juga menjarah di tengah kericuhan tersebut.
Argo mengatakan, massa menjarah laptop yang ada di kantor kementerian.
"Pintu kaca kantor kementerian itu dipecahkan, laptop diambil, dijarah semua," kata Argo.
Baca juga: Polisi Sebut Massa Demo Juga Jarah Laptop dari Gedung Kementerian ESDM
Argo menyayangkan aksi yang dilakukan oleh massa yang diduga ditunggangi oleh kelompok orang tak bertanggung jawab tersebut.
Padahal, kata Argo, pintu masuk berada di lokasi yang cukup jauh dari tempat demo.
"Pagar kantor itu memang dekat jalan besar, tapi pintu (masuk) dari pagar masih ada sekitar 10 meter. Kantor ini tidak bersalah, tapi dirusak," katanya.