Argo mengatakan, delapan dari 10 tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM itu tetap diproses secara hukum walau mereka masih di bawah umur.
"Meskipun ini anak, tetap ditahan. Tapi, dengan aturan yang berbeda dengan yang dewasa," katanya.
Adapun penyelidikan terkait perusakan dan penjarahan kantor Kementerian ESDM masih terus dilakukan. Jika nanti dalam penyidikan ditemukan tersangka lain, orang itu akan ditangkap dan diproses secara hukum.
"Nanti kami tangkap dan proses serta kami ajukan ke penuntut umum, kami sampaikan," kata dia.
Baca juga: Walau di Bawah Umur, 8 Tersangka Perusak Kantor Kementerian ESDM Tetap Ditahan
Dari penangkapan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa batu, kayu, botol, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kericuhan.
Sementara para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan menyesuaikan perbuatan yang dilakukan saat kericuhan aksi terjadi.
"Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ada ajakan unutk unjuk rasa. Kemudian, Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218, dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," tutup Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.