Hal itu dikarenakan banyak warga yang cari hiburan ke Kota Bekasi.
Jam operasional akhirnya dilonggarkan
Karena sejumlah pertimbangan itu, pria yang akrab disapa Pepen memutuskan untuk melonggarkan kembali jam operasional tempat usaha.
Dia mengatakan, dengan dilonggarkan pembatasan jam operasional tempat usaha, maka ekonomi kembali berjalan normal.
"Di mana pada saat kita menetapkan adaptasi tatanan hidup baru itu sudah sangat sejalan dengan kehidupan sosial yang tentunya berimplikasi pada ekonomi. Jadi kalau seperti awal, penanggulangan Covid-19 berjalan, ekonominya berjalan," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Tak Perpanjang Maklumat Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha
Pembatasan awal yang dimaksud Rahmat adalah pembatasan jam operasional yang telah ditetapkan Pemkot Bekasi dalam Surat Edaran Nomor 556/1294.Set.Covid-19 pada tanggal 29 September lalu.
Aturan tersebut berisi agar restoran temasuk kafe dibolehkan dine in hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara, di atas jam 21.00 WIB pengunjung hanya dibolehkan take away maupun drive thru di restoran maupun kafe.
Kemudian, untuk tempat hiburan (kelab malam, pub, tempat karaoke) dibolehkan beroperasi di Bekasi hingga pukul 23.00 WIB.
Panti pijat/refleksi/spa dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Arena permainan anak juga diperbolehkan mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian, jasa pengelola acara diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Lalu, Gelanggang olahraga diperbolehkan beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pemkot tetap awasi aktivitas tempat usaha
Meski ada pelonggaran jam operasional tempat usaha, Rahmat mengatakan, pihaknya akan tetap memperketat pengawasan.