Dia mengaku telah mengerahkan anak buahnya agar terus mengawasi aktivitas tempat usaha di Kota Bekasi.
Jika ditemukan ada tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan jam operasional tempat usaha dan protokol kesehatan, maka Pemkot tak segan menegur bahkan menyegel tempat usaha tersebut.
"Kita kembalikan kepada sebelum terjadi maklumat, tetapi tentunya dengan pengawasan dan pengendalian yang sama," kata dia.
Rahmat mengatakan, pihak Pemkot dan DPRD juga telah menggodok pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Perda tersebut akan menguatkan payung hukum aturan yang dibuat Pemkot Bekasi terkait penanganan Covid-19.
Pasalnya selama ini aturan terkait pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan kurang tegas lantaran terus mengedapankan tindakan peruasif.
Dengan adanya Perda ini, maka nantinya masyarakat termasuk pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan bisa dikenakan sanski denda.
"Tetapi pengetatan terhadap itu (jam operasional tempat usaha) apalagi sekarang sebentar lagi Perda kita akan terus berjalan, tentunya kita akan terus melakukan sosialisasi melakukan dengan humble dan persuasi. Namun, ya pada akhirnya kita harus ada penegasan penegakkan yang ada," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.