JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tak dilarang.
Sebab, hal tersebut merupakan penyampaian aspirasi yang merupakan hak setiap warga negara.
"Silahkan (demo aksi tolak UU Cipta Kerja). Hak bicara masyarakat, mahasiswa, atau buruh untuk berbicara, silakan," ucap Prasetyo Edi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: [LINK LIVE STREAMING] Pantau Situasi Terkini Demo di Seputar Istana Hari Ini
Namun, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada massa aksi agar melaksanakan demo dengan tertib dan tak membuat aksi anarkistis, apalagi merusak fasilitas umum seperti sebelumnya.
Sebab, perusakan fasilitas umum justru merugikan masyarakat. Apalagi biaya perbaikan fasum yang dirusak berasal dari uang pembayaran pajak warga.
Dengan begitu, Prasetio mengimbau kepada para demonstran untuk bisa tertib dalam penyampaian tuntutan mengenai penolakan UU Cipta Kerja ini.
"Tapi enggak boleh anarkistis, karena apapun juga yang dirusak itu uang rakyat, uang dari rakyat juga. Kan sayang," tuturnya.
Adapun sebelumnya, sebanyak 45 Halte transjakarta rusak dan dibakar saat demo pada Kamis lalu.
Pemprov DKI pun harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 65 miliar untuk perbaikan tersebut.
Selain itu, ada sejumlah fasilitas umum yang dirusak massa yakni rambu lalu lintas, sejumlah pos polisi, pot tanaman di kawasan Jakpus, Bioskop Grand Theater, Pasar Senen, hingga kaca Stasiun MRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.