JAKARTA.KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan proses ganti rugi akibat robohnya tembok PT Khong Guan kepada warga berjalan dengan baik.
Lurah Ciracas Rikia Marwan mengatakan, pihaknya akan memantau setiap proses penggantian rugi.
“Kita pantau terus perkembangannya, tetap kita kawal karena sesuai dengan arahan pak Wali Kota juga. Kita kawal terus kita tetap kawal dari tahapan demi tahapan,” kata Rikia saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Saat ini, tahapan pertama masih pada pendataan nilai kerugian.
Baca juga: Wali Kota Jaktim Minta Khong Guan Tanggung Jawab atas Banjir di Ciracas
Warga melalui tim yang dibentuk RW berserta tim dari PT Khong Guan mendata apa saja yang rusak akibat banjir yang disebabkan robohnya tembok perusahaan.
Nantinya, hasil dari pendataan itu akan diserahkan langsung kepada pihak PT Khong Guan. Jika daftar kerugian sudah disetujui kedua belah pihak, maka proses ganti rugi pun akan berjalan.
Rikia menyatakan, Pemkot hanya memastikan daftar ganti rugi yang sudah disetujui kedua belah pihak harus dipenuhi perusahaan.
“Setelah ada kesepatan iya. Kita akan tetap mengingatkan kembali untuk kesepakatan itu dipenuhi,” tutup dia.
Peristiwa tembok roboh terjadi pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, saat terjadi hujan deras yang mengguyur kawasan setempat sejak sore hari.
Tembok berukuran tinggi 2 x 3 meter yang membatasi pabrik PT Khong Guan dengan permukiman penduduk RW 08 tiba-tiba roboh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.