JAKARTA.KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan proses ganti rugi akibat robohnya tembok PT Khong Guan kepada warga berjalan dengan baik.
Lurah Ciracas Rikia Marwan mengatakan, pihaknya akan memantau setiap proses penggantian rugi.
“Kita pantau terus perkembangannya, tetap kita kawal karena sesuai dengan arahan pak Wali Kota juga. Kita kawal terus kita tetap kawal dari tahapan demi tahapan,” kata Rikia saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Saat ini, tahapan pertama masih pada pendataan nilai kerugian.
Baca juga: Wali Kota Jaktim Minta Khong Guan Tanggung Jawab atas Banjir di Ciracas
Warga melalui tim yang dibentuk RW berserta tim dari PT Khong Guan mendata apa saja yang rusak akibat banjir yang disebabkan robohnya tembok perusahaan.
Nantinya, hasil dari pendataan itu akan diserahkan langsung kepada pihak PT Khong Guan. Jika daftar kerugian sudah disetujui kedua belah pihak, maka proses ganti rugi pun akan berjalan.
Rikia menyatakan, Pemkot hanya memastikan daftar ganti rugi yang sudah disetujui kedua belah pihak harus dipenuhi perusahaan.
“Setelah ada kesepatan iya. Kita akan tetap mengingatkan kembali untuk kesepakatan itu dipenuhi,” tutup dia.
Peristiwa tembok roboh terjadi pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, saat terjadi hujan deras yang mengguyur kawasan setempat sejak sore hari.
Tembok berukuran tinggi 2 x 3 meter yang membatasi pabrik PT Khong Guan dengan permukiman penduduk RW 08 tiba-tiba roboh.
Tembok berusia sekitar 30 tahun itu berdiri di atas saluran air yang menyempit dengan lebar sekitar 1,5 meter, sehingga puing tembok berjatuhan menutup saluran air warga.
Dampaknya, air saluran meluap dan merendam sekitar 200 jiwa penduduk di RT 05 dan RT 10 dengan ketinggian air 1,5 meter.
"Ada 200 warga yang terdampak rumah dan dua kendaraan motor tertimpa tembok," kata Ketua RW 08 Ciracas Herman. Selain itu, sejumlah atap rumah juga dilaporkan rusak berikut perabotan rumah warga yang terendam air.
Kepala Sumber Daya Manusia (SDM) PT Khong Guan Biscuits Yovie yang dikonfirmasi terkait persoalan itu belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.