BEKASI, KOMPAS.com - Peraturan Daerah Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) tentang penanganan Covid-19 Kota Bekasi masih dalam pembahasan DPRD dan Pemkot.
Ketua Pansus (panitia khusus) 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani menargetkan Perda ATHB tentang penanganan Covid-19 itu rampung pekan ini.
"Selesai dalam minggu ini, rapat hari ini sudah terkait finalisasi dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Insya Allah disampaikan kepada Gubernur pada minggu ini juga lah," kata Haerani kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Positivity Rate Kota Bekasi Kini di Angka 13,75
Dia mengatakan, pembentukan Perda ini juga akan melibatkan pelaku usaha hingga tokoh agama. Sebab di dalam Perda ini juga tertuang bagaimana protokol yang harus diikuti oleh pelaku usaha dan rumah ibadah.
"Jadi Perda ATHB ini lebih banyak seluruh aspek kehidupan masyarakat itu diatur dalam protokoler Covid-19. Ada aspek sosial, ekonomi, pendidikan, agama, kebudayaan, pariwisata, semua diatur di sini. Jadi lengkap di dalamnya," kata dia.
Haerani mengatakan, Perda dibentuk bukan semata-mata untuk mememberikan sanski kepada masyarakat yang langgar aturan protokol kesehatan.
Namun, kata dia, Perda ini dibentuk agar masyarakat dapat teredukasi dan lebih disiplin menaati aturan protokol kesehatan.
Baca juga: Wali Kota Sebut Kasus Kematian Covid-19 di Bekasi Rendah, Bagaimana Faktanya?
"Jadi ini pemberlakuan sanksi itu tidak serta merta diberlakukan tetapi ada peringatan-peringatan. Ada peringatan 1, peringata 2, sampai peringatan 3, nah baru kemudian bisa didenda," ujar Haerani.
Dia berharap Perda ini nantinya bisa membuat masyarakat maupun pelaku usaha taat terhadap protokol kesehatan selama pandemi masih berlangsung.
Dengan begitu, tidak ada lagi klaster baru Covid-19 yang muncul lagi di Bekasi.
"Harapan kedua saya, ya saya tekankan kepada aparat penagak Perda adalam hal ini Satpol PP di lapangan tidak sewenang-wenang untuk melakukan kepada masyarakat, jadi lebih penekanan kepada edukasi," tutur dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.
Baca juga: Ridwan Kamil Beri Perhatian Khusus terhadap Penanganan Covid-19 di Bodebek, Ini Kata Walkot Bekasi
Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.
"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengatakan, Perda yang diajukan Pemkot tengah dalam pembahasan anggota DPRD.
“Jadi Perda itu ketika direstui masyarakat, termasuk pidana itu tidak kuat dengan Perwal, sehingga Pak Kapolres mengeluh kalau misal dengan Perwal saja karena khawatir dengan masalah hukum. Khawatirnya pasti ada yang menggugat, jadi paling tepat adalah Perda,” kata Choiruman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.