Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Targetkan Pembahasan Perda Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Rampung Pekan Ini

Kompas.com - 13/10/2020, 15:42 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Peraturan Daerah Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) tentang penanganan Covid-19 Kota Bekasi masih dalam pembahasan DPRD dan Pemkot.

Ketua Pansus (panitia khusus) 12 DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani menargetkan Perda ATHB tentang penanganan Covid-19 itu rampung pekan ini.

"Selesai dalam minggu ini, rapat hari ini sudah terkait finalisasi dan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Insya Allah disampaikan kepada Gubernur pada minggu ini juga lah," kata Haerani kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Positivity Rate Kota Bekasi Kini di Angka 13,75

Dia mengatakan, pembentukan Perda ini juga akan melibatkan pelaku usaha hingga tokoh agama. Sebab di dalam Perda ini juga tertuang bagaimana protokol yang harus diikuti oleh pelaku usaha dan rumah ibadah.

"Jadi Perda ATHB ini lebih banyak seluruh aspek kehidupan masyarakat itu diatur dalam protokoler Covid-19. Ada aspek sosial, ekonomi, pendidikan, agama, kebudayaan, pariwisata, semua diatur di sini. Jadi lengkap di dalamnya," kata dia.

Haerani mengatakan, Perda dibentuk bukan semata-mata untuk mememberikan sanski kepada masyarakat yang langgar aturan protokol kesehatan.

Namun, kata dia, Perda ini dibentuk agar masyarakat dapat teredukasi dan lebih disiplin menaati aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Wali Kota Sebut Kasus Kematian Covid-19 di Bekasi Rendah, Bagaimana Faktanya?

"Jadi ini pemberlakuan sanksi itu tidak serta merta diberlakukan tetapi ada peringatan-peringatan. Ada peringatan 1, peringata 2, sampai peringatan 3, nah baru kemudian bisa didenda," ujar Haerani.

Dia berharap Perda ini nantinya bisa membuat masyarakat maupun pelaku usaha taat terhadap protokol kesehatan selama pandemi masih berlangsung.

Dengan begitu, tidak ada lagi klaster baru Covid-19 yang muncul lagi di Bekasi.

"Harapan kedua saya, ya saya tekankan kepada aparat penagak Perda adalam hal ini Satpol PP di lapangan tidak sewenang-wenang untuk melakukan kepada masyarakat, jadi lebih penekanan kepada edukasi," tutur dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.

Baca juga: Ridwan Kamil Beri Perhatian Khusus terhadap Penanganan Covid-19 di Bodebek, Ini Kata Walkot Bekasi

Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.

"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengatakan, Perda yang diajukan Pemkot tengah dalam pembahasan anggota DPRD.

“Jadi Perda itu ketika direstui masyarakat, termasuk pidana itu tidak kuat dengan Perwal, sehingga Pak Kapolres mengeluh kalau misal dengan Perwal saja karena khawatir dengan masalah hukum. Khawatirnya pasti ada yang menggugat, jadi paling tepat adalah Perda,” kata Choiruman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com