BEKASI, KOMPAS.com - Jam operasional panti pijat hingga spa di Kota Bekasi kini dilonggarkan hingga pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, panti pijat di Kota Bekasi hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pada 12 Oktober lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6271/Setda Tu mengubah jam operasional panti pijat hingga pukul 23.00 WIB.
"Panti pijat/refleksi/spa dibolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB," ujar Rahmat dalam surat edarannya, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Wali Kota Sebut Kasus Kematian Covid-19 di Bekasi Rendah, Bagaimana Faktanya?
Rahmat juga melonggarkan operasional biliar hingga pukul 23.00 WIB.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedy Hafni menyampaikan, pelonggaran jam operasional panti pijat dan biliar tersebut harus diikuti kepatuhan penerapan protokol kesehatan.
"Intinya kami menilai sudah memungkinkan dengan harapan mereka tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Tedy saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).
Tedy mengatakan, para pelaku usaha juga harus melakukan rapid test karyawannya untuk memastikan bebas dari Covid-19.
"Ya tidak bisa seenaknya, aturan protokolnya harus dijaga," kata Tedy.
Baca juga: Ini Alasan Wali Kota Bekasi Kembali Longgarkan Jam Operasional Tempat Usaha
Ia mengatakan, pihak Pemkot juga akan mengawasi ketat aktivitas pelaku usaha selama beroperasi.
Jika ada yang melanggar aturan protokol kesehatan dan beroperasi melewati batas waktu ditetapkan, maka Pemkot akan memberikan sanksi.
"Tetap harus pengawasannya ketat. Kalau enggak, ya mohon maaf kami bisa saja mengambil langkah peneguran dan penyegelan sampai penutupan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.