JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 1.377 orang dari demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/20202).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, mereka ditangkap polisi sebelum dan setelah aksi unjuk rasa.
"Ada 1,377 yang kita amankan, baik itu sebelum unjuk rasa dan setelah unjuk rasa," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka, Admin Grup WhatsApp yang Provokasi Demo Tolak Omnibus Law Tidak Ditahan
Polisi pun telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang ditangkap.
Berdasarkan pengakuan, mereka mengikuti unjuk rasa karena adanya undangan yang diterima di media sosial dan pesan singkat, serta diajak teman.
"Semua yang kita ambil keterangan pasti menyatakan mereka berdasarkan undangan di media sosial dan diajak oleh temannya," kata Yusri.
Menurut Yusri, anggota juga telah melakukan rangkaian tes kesehatan bagi seluruh 1.377 orang yang diamankan.
Hasilnya, 47 orang di antaranya reaktif Covid-19 dan harus menjalani isolasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Kita lakukan swab, 3-4 hari lagi kita lihat bagaimana hasilnya, apakah akan jadi klaster penyebaran Covid-19," ucap Yusri.
Seperti diketahui, gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan