JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 1.377 orang dari demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/20202).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, mereka ditangkap polisi sebelum dan setelah aksi unjuk rasa.
"Ada 1,377 yang kita amankan, baik itu sebelum unjuk rasa dan setelah unjuk rasa," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka, Admin Grup WhatsApp yang Provokasi Demo Tolak Omnibus Law Tidak Ditahan
Polisi pun telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang ditangkap.
Berdasarkan pengakuan, mereka mengikuti unjuk rasa karena adanya undangan yang diterima di media sosial dan pesan singkat, serta diajak teman.
"Semua yang kita ambil keterangan pasti menyatakan mereka berdasarkan undangan di media sosial dan diajak oleh temannya," kata Yusri.
Menurut Yusri, anggota juga telah melakukan rangkaian tes kesehatan bagi seluruh 1.377 orang yang diamankan.
Hasilnya, 47 orang di antaranya reaktif Covid-19 dan harus menjalani isolasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
"Kita lakukan swab, 3-4 hari lagi kita lihat bagaimana hasilnya, apakah akan jadi klaster penyebaran Covid-19," ucap Yusri.
Seperti diketahui, gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat.
Setelah serikat buruh hingga aliansi mahasiswa yang melakukan penyampaian pendapat, kini Persatuan Alumni (PA) 212 dan beberapa ormas islam menggelar demo tolak UU Cipta Kerja, Selasa ini.
Kegiatan unjuk rasa itu bertema "Aksi 1310 Tolak UU Ciptaker/Cilaka" yang dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Unjuk rasa itu dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan sekitar pulul 16.00 WIB.
Namun setelah massa dari PA 212 menyelesaikan unjuk rasa, beberapa demonstran lain kembali terlibat kericuhan.
Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur massa hingga ke berbagai arah baik Kebon Sirih hingga Tugu Tani, Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.