TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam tersangka pelaku anarkistis dalam demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Batuceper, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, para pelaku melakukan perusakan dan menyerang polisi.
"Kami menetapkan menjadi tersangka kasus perusakan dan penyerangan kepada petugas," ujar dia di Kota Tangerang, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Wali Kota Sebut Oppo Bakal Bangun Pabrik di Tangerang, Butuh 8.000 Pekerja
Keenam tersangka berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Empat orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
"Statusnya empat orang ini masih berstatus pelajar, satu pengangguran dan satu buruh," kata dia.
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya melakukan penyelidikan aksi anarkistis yang terjadi di Jalan Daan Mogot, Kawasan Niaga Industri Batuceper.
Baca juga: Pembukaan Sekolah di Kota Tangerang Tunggu Vaksinasi Covid-19
Pihaknya mendapatkan bukti foto dan keterangan para pelaku.
"Pengembangan dari foto-foto kemudian pengembangan dari pelaku tentu kita sudah mengetahui dan kita menetapkan menjadi tersangka," kata dia.
Keenam pelaku ditahan di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dikenakan pasal 170 dan 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukumannya 9 tahun dan 8 tahun," kata Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.