JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 6.886 aduan dan laporan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aduan dan laporan ini disampaikan melalui 14 kanal yang telah disediakan Pemprov DKI dan terintegrasi dalam sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM).
PSBB merupakan cara untuk menekan dan mencegah penularan virus corona tipe dua (SARS-CoV-2) yang menyebabkan Covid-19.
Ribuan aduan tersebut diterima selama periode 1 Maret hingga 11 Oktober 2020 yang berasal dari 4.404 pelapor.
Baca juga: 101 Perusahaan Ditutup Selama PSBB Jakarta, Terbanyak di Jaksel
"Tren jumlah laporan sempat mengalami penurunan selama masa PSBB transisi sebelum kembali melonjak seiring dengan ditetapkannya kebijakan rem darurat," kata Kepala UP Jakarta Smart City Diskominfotik DKI Jakarta, Yudhistira Nugraha, Rabu (14/10/2020).
Menurut Yudhistira, hal itu terlihat pada rekor tertinggi penerimaan laporan per hari (167 laporan) yang tercatat pada 18 September 2020 atau empat hari setelah diberlakukannya PSBB yang diperketat setelah sempat diperlonggar.
Dari total laporan pelanggaran PSBB yang diterima, sebanyak 97,1 persen atau 6.686 laporan sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara 1,9 persen masih pada tahap koordinasi, 0,6 persen dalam tahap tunggu, dan 20 laporan dalam proses disposisi.
"Adapun sebanyak 9 laporan masih dalam proses tindak lanjut oleh petugas Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.