BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penyesuaian kebijakan, khususnya di sektor usaha, setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, sektor usaha meliputi rumah makan, restoran, dan kafe diperbolehkan beroperasi dan melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 21.00 WIB.
Meski begitu, Bima memberikan catatan kepada pihak pengelola usaha agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Kami sepakat untuk menyesuaikan kembali jam operasional rumah makan, restoran, dan unit usaha lainnya menjadi pukul 21.00 WIB. Di atas jam itu hanya diperbolehkan layanan antar," kata Bima, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Berstatus Zona Oranye Covid-19, Pemkot Bogor Belum Berencana Buka Bioskop
Bima menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, tempat usaha rumah makan dan restoran memiliki risiko kecil penyebaran Covid-19.
Ia juga menilai, masyarakat yang datang ke tempat-tempat itu sudah cukup disiplin dalam menjalankan protokol kesempatan.
"Rumah makan dan restoran itu presentasenya (penularan Covid-19) kecil. Protokol kesehatan di tempat itu sudah relatif lebih baik, disiplinnya juga lebih baik. Artinya warga berinteraksi secara terbatas, waktunya terbatas, menjaga jarak dan tetap ada protokol kesehatan," ungkap Bima.
Justru, sambung Bima, hal yang harus diwaspadai adalah perkantoran atau tempat kerja, yang saat ini menjadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Kota Bogor berasal dari klaster tersebut.
Baca juga: Wali Kota Jakbar Klaim Kasus Harian Covid-19 di Wilayahnya Mulai Menurun
Atas kondisi itu, Bima meminta agar setiap perkantoran membentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tempatnya masing-masing.
Ia juga memerintahkan setiap unit untuk memperketat pengawasan di perkantoran.
"Kalau kita bedah, kasus Covid-19 di dalam klaster keluarga atau rumah tangga itu disebabkan karena klaster perkantoran. Jadi, yang bersangkutan terpapar di tempat kerjanya dan kemudian menulari anggota keluarga di rumahnya. Ini yang harus diawasi betul," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.