"Itu kita masih dalami, yang jelas mereka mendapat ajakan-ajakan itu dari media sosial," kata dia.
Baca juga: 5 Fakta Kebrutalan Polisi terhadap Relawan Medis Muhammadiyah Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sugeng juga menjelaskan, akibat peristiwa anarkis tersebut ada tiga petugas kepolisian yang dinyatakan terluka.
Kanit Sat Sabhara AKP Digantoro dinyatakan luka ringan setelah menerima tendangan dari demonstran yang mengenai perutnya dan pukulan benda tumpul di bagian tangan kelingking.
Kemudian Bripka Imam Santoso juga terluka di bagian perut akibat tendangan seorang demonstran.
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Sebut Tiga Anggotanya Jadi Korban Pukulan hingga Tendangan Pedemo
Nasib paling malang diderita oleh Briptu Nur Amalia yang mengalami patah tulang karena menerima pukulan demonstran dari belakang.
"Indah Nur Amalia ditendang dan dipukul dari belakang sehingga korban jatuh dan menderita patah tangan kanan," kata Sugeng.
Sugeng sendiri sempat dikabarkan mengalami luka karena lemparan batu. Hidungnya sempat mengeluarkan darah saat terkena lemparan batu dari demonstran.
Akibat perbuatannya tersebut, keenam tersangka kini harus menginap di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota sebelum berkas kasus mereka dilimpahkan ke kejaksaan.
Keenam tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat yang sedang bertugas.
"Ancaman hukumannya 9 tahun," kata Sugeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.