Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Penetapan Tersangka Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang

Kompas.com - 15/10/2020, 07:01 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kericuhan terjadi di Jalan Daan Mogot Kilometer 19 Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang berujung pada penetapan enam tersangka peerusakan dan penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Peristiwa bermula saat polisi menyekat massa aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang hendak ke Jakarta dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kemudian kericuhan terjadi karena massa aksi semakin banyak datang dari arah Kota Tangerang untuk melintasi Jalan Daan Mogot menuju Jakarta.

Blokade yang saat itu dibuat oleh aparat kepolisian jebol lantaran massa aksi mulai berbuat anarkis.

Setidaknya satu mobil milik Satuan Sabhara Polres Metro Tangerang Kota, dan tiga aparat terluka akibat peristiwa tersebut.

Tetapkan enam tersangka

Berselang enam hari dari demo anarkis yang melukai aparat kepolisian tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam demonstran yang dinilai melakukan aksi pengerusakan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka 6 Perusuh Demo di Tangerang, 4 Orang Pelajar

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terbukti melakukan perusakan dan menyerang polisi.

"Kami menetapkan menjadi tersangka kasus perusakan dan penyerangan kepada petugas," kata dia, Rabu (14/10/2020).

Keenam tersangka berinisial EBP, DK, MTS, MS, S dan MI. Sugeng menjelaskan, empat di antara mereka masih berstatus sebagai pelajar.

Bukti kuat diambil dari hasil rekaman pewarta bahwa keenam orang tersebut melakukan penyerangan dan perusakan.

Bermotif kebencian pada petugas polisi

Sugeng mengatakan, motif penyerangan para tersangka kepada petugas kepolisian adalah motif kebencian.

Dia menjelaskan, tersangka marah karena aksi menolak UU Cipta Kerja yang bertujuan ke Jakarta dihalang-halangi oleh polisi.

"Ada nuansa kebencian untuk menyerang aparat keamanan baik TNI dan Polri karena kita menghalangi aksi mereka," kata dia.

Baca juga: Polisi: Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tangerang Serang Aparat karena Kebencian

Sedangkan untuk para pelajar, Sugeng mengatakan, banyak dari mereka yang hanya ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi.

Dia masih mendalami siapa dalang di balik penyebaran ajakan aksi menolak UU Cipta Kerja di kalangan pelajar.

"Itu kita masih dalami, yang jelas mereka mendapat ajakan-ajakan itu dari media sosial," kata dia.

Baca juga: 5 Fakta Kebrutalan Polisi terhadap Relawan Medis Muhammadiyah Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Tiga aparat terluka, satu patah tulang siku

Sugeng juga menjelaskan, akibat peristiwa anarkis tersebut ada tiga petugas kepolisian yang dinyatakan terluka.

Kanit Sat Sabhara AKP Digantoro dinyatakan luka ringan setelah menerima tendangan dari demonstran yang mengenai perutnya dan pukulan benda tumpul di bagian tangan kelingking.

Kemudian Bripka Imam Santoso juga terluka di bagian perut akibat tendangan seorang demonstran.

Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Sebut Tiga Anggotanya Jadi Korban Pukulan hingga Tendangan Pedemo

Nasib paling malang diderita oleh Briptu Nur Amalia yang mengalami patah tulang karena menerima pukulan demonstran dari belakang.

"Indah Nur Amalia ditendang dan dipukul dari belakang sehingga korban jatuh dan menderita patah tangan kanan," kata Sugeng.

Sugeng sendiri sempat dikabarkan mengalami luka karena lemparan batu. Hidungnya sempat mengeluarkan darah saat terkena lemparan batu dari demonstran.

Ancaman 9 tahun penjara

Akibat perbuatannya tersebut, keenam tersangka kini harus menginap di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota sebelum berkas kasus mereka dilimpahkan ke kejaksaan.

Keenam tersangka dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang, dan Pasal 212 KUHP tentang melawan aparat yang sedang bertugas.

"Ancaman hukumannya 9 tahun," kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com