JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja yang tergabung dalam tim terpadu memantau delapan gedung di kawasan Jalan DI Panjaitan pada Rabu (15/10/2020).
Hal tersebut dilakukan guna memeriksa setiap sumur resapan yang seharusnya sudah dibangun di masing-masing pengelola gedung.
Dari delapan gedung yang sudah diperiksa, tim terpadu menemukan satu gedung yang sumur resapannya dianggap tak layak.
“Dari delapan gedung ada indikasi satu gedung yang memang sumur resapannya kurang memenuhi syarat,” kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, Kamis (15/10./2020).
Baca juga: Wali Kota Jaktim Minta Khong Guan Tanggung Jawab atas Banjir di Ciracas
Budhy pun tak menjelaskan secara rinci gedung mana yang tak memiliki sumur resapan layak.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP melakukan pemeriksaan kepada pihak pengelola gedung. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah itu, pihak pengelola gedung diharuskan membuat surat pernyataan.
“Kita tindak lanjuti surat perrnyataan pemliki gedung untuk memenuhi ketentuan kalau ini (sumur resapan) bisa selesai dalam satu minggu,” ucap Budhy.
Budhy berharap, dengan tindakan tersebut, setiap pengelola gedung serius untuk membuat sumur resapan.
Hal tersebut demi membantu pemerintah mengurangi genangan banjir.
Untuk saat ini, tim terpadu akan kembali memeriksa delapan perusahaan setiap harinya.
“Kita targetkan delapan perusahaan sehari,” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.