Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Tunda Pilkada 2020 untuk Buat Inovasi Pemilu

Kompas.com - 15/10/2020, 14:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di berbagai daerah dengan menilik situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Jadwal Pilkada Serentak 2020 sebenarnya telah ditunda dari September ke Desember dengan harapan pandemi mereda.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Valina Singka Subekti menyebutkan, pemerintah dapat memilih penundaan secara parsial sembari menggodok aturan yang lebih relevan dengan situasi wabah.

"Selama melakukan penundaan, dapat dilakukan upaya pengendalian persebaran Covid-19 dan menyiapkan dasar hukum yang lebih kuat," kata Valina dalam siaran pers UI yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi Dinilai Buruk bagi Kualitas Demokrasi dan Calon Pemimpin

“Peran KPU sangat penting dalam pelaksanaan pilkada. Pelaksanaan pilkada perlu sangat berhati-hati, sehat dan aman jiwa. Untuk itu, perlu dilakukan mitigasi risiko,” ujar dia dalam siaran pers itu.

Ia melanjutkan, selama penundaan, pemerintah bisa memikirkan dan membuat inovasi dalam sistem pemilihan.

Pemerintah dapat merancang terobosan seperti kotak suara keliling, pemungutan suara via pos, hingga perhitungan rekapitulasi suara secara elektronik.

Pemerintah juga dapat membuat peraturan yang lebih tegas mengenai sanksi bagi kandidat yang melanggar protokol kesehatan ketimbang yang ada saat ini.

"Inovasi skema sanksi pelanggaran secara tegas dan menimbulkan efek jera, seperti penghentian kampanye atau diskualifikasi apalagi melanggar protokol kesehatan," ujar Valina.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI Eko Praspjp berpendapat, pemerintah dapat mengecualikan Pilkada Serentak 2020 dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Itu artinya, terbuka opsi pilkada tidak langsung melalui DPRD, meskipun tetap ada peluang terjadinya praktik-praktik kotor yang mencemari kualitas demokrasi.

Namun, untuk melakukan itu, pemerintah juga dinilai membutuhkan waktu lebih untuk merancang dasar hukum, dan bukan tak mungkin berujung pada penundaan Pilkada Serentak 2020.

"Pilkada tidak langsung melalui DPRD sangat dimungkinkan berdasarkan pasal 18 UUD 1945, serta tidak menghilangkan esensi demokrasi," kata Eko dalam keterangan yang sama.

"Namun di sisi lain, pilkada oleh DPRD juga tetap berpotensi money politics (politik uang) oleh politisi dan pengusaha, serta perlu melakukan perubahan UU Pilkada atau melalui Perppu yang membutuhkan waktu,” ujar Dekan FIA UI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com