JAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menaikkan ke tahap penyidikan terkait kasus ambulans yang diduga digunakan untuk aksi anarkistis saat demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
"Sudah kita periksa sementara, kita sudah balikan semua sambil menuggu tim penyidik melengkapi alat bukti. Kita sudah naikan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Yusri menjelaskan, pihaknya mengamankan 11 orang dari dua ambulans yang diberhentikan.
Baca juga: 3 Peristiwa Ambulans Dipakai Perusuh Saat Demo di Jakarta
Adapun empat orang di antaranya berada di ambulans yang sopirnya mencoba kabur hingga hampir menabrak polisi.
"Jadi memang empat orang yang kita amankan. Jadi total kemarin ada 11 yang kita amankan dari dua ambulans," katanya.
Sementara sejumlah orang sudah dipulangkan. Namun dengan catatan kasus itu masih berjalan sambil menunggu kelengkapan bukti.
"Alat bukti untuk apa? Ini untuk mengumpulkan konstruksi pasal apa yang disangkakan kepada mereka. Ini sambil berjalan," kata Yusri.
Sebelumnya, beredar di media sosial mobil ambulans yang dibawa kabur sopirnya ketika dihentikan polisi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ambulans Dikejar Polisi Saat Demo Ricuh, Terinidikasi Bawa Pedemo dan Batu
Saat itu, ada tiga kendaraan yang diberhentikan, di antaranya dua ambulans.
"Pertama, rangkaian motor diberhentikan dan berhenti. Kedua, satu ambulans di belakangnya dengan muatan tiga orang juga berhenti," katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan