Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Pria yang Bawa Katapel Saat Demo UU Cipta Kerja di Jakarta

Kompas.com - 15/10/2020, 15:46 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menahan seorang pria yang kedapatan membawa katapel saat mengikuti demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada Selasa (13/10/2020).

"Ada satu (pedemo) yang kita lakukan penahanan. Mungkin teman-teman sudah tahu satu ada (pedemo) yang bawa ketapel kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Yusri menjelaskan, pria asal Pandegglang, Banten itu termasuk dalam 1.377 orang yang diamankan saat kericuhan unjuk rasa terjadi.

Baca juga: Polda Metro: 10 Pedemo yang Ditangkap Positif Covid-19

Sebagian besar di antara mereka sudah dipulangkan setelah didata kepolisian.

"Dengan syarat kita mendata mereka semua. Kemudian wajib diambil orangtua atau keluarga terdekat serta buat pernyataan tidak mengulangi lagi," katanya.

Sebanyak 1.377 orang diamankan kepolisian yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Di antara mereka, polisi mendapati katapel hingga senjata tajam berupa golok yang disembunyikan dari massa tersebut.

"Mereka berani melakukan kerusuhan. Kami razia di dalam tasnya, ada yang bawa katapel dan batu. Bahkan yang diamankan oleh Polres Jakpus ada yang membawa golok," kata Yusri, Rabu kemarin.

Baca juga: Polisi Temukan Katapel hingga Golok dari Pedemo yang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, mereka yang diamankan mengaku mengikuti unjuk rasa karena adanya undangan di media sosial dan diajak teman.

Kini, polisi masih mendalami siapa orang yang mengundang mereka untuk melakukan aksi unjuk rasa hingga terlibat kericuhan.

"Ini yang akan kita selidiki semuanya. Jangan jadikan korban anak-anak kita ini. Anak-anak SMP, SMA yang diajak untuk melakukan (demo)," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com