JAKARTA,KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah adanya upaya polisi menindak pelajar yang diamankan saat hendak mengikuti demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja dengan membuat catatan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, upaya tersebut tidak dapat dilakukan.
Kepolisian hanya sebatas mendata dan meminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi jika mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Oh tidak bisa. Sekarang semua pelajar yang kita amankan ini kan (hanya) kita buat pernyataan. Pernyataan dengan perjanjian tidak mengulangi lagi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Kapolresta Tangerang: Pelajar Ikutan Aksi Akan Tercatat di SKCK
Yusri menjelaskan, catatan yang dapat masuk pembuatan SKCK jika seseorang terlibat dalam pelanggaran hukum atau kejahatan.
Prosesnya harus sampai vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kecuali orang yang memang divonis melakukan pembunuhan nanti akan tercatat di SKCK itu. Tapi ini kan belum," katanya.
Adapun para pelajar yang diamankan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana. Dengan demikian, kepolisian tidak bisa melakukan proses hukum terhadap mereka.
Polisi hanya meminta mereka membuat surat pernyataan disaksikan oleh orangtua masing-masing.
Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat kerja
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan pelajar akan menjadi catatan saat membuat SKCK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan