JAKARTA,KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah adanya upaya polisi menindak pelajar yang diamankan saat hendak mengikuti demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja dengan membuat catatan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, upaya tersebut tidak dapat dilakukan.
Kepolisian hanya sebatas mendata dan meminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi jika mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Oh tidak bisa. Sekarang semua pelajar yang kita amankan ini kan (hanya) kita buat pernyataan. Pernyataan dengan perjanjian tidak mengulangi lagi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Kapolresta Tangerang: Pelajar Ikutan Aksi Akan Tercatat di SKCK
Yusri menjelaskan, catatan yang dapat masuk pembuatan SKCK jika seseorang terlibat dalam pelanggaran hukum atau kejahatan.
Prosesnya harus sampai vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kecuali orang yang memang divonis melakukan pembunuhan nanti akan tercatat di SKCK itu. Tapi ini kan belum," katanya.
Adapun para pelajar yang diamankan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana. Dengan demikian, kepolisian tidak bisa melakukan proses hukum terhadap mereka.
Polisi hanya meminta mereka membuat surat pernyataan disaksikan oleh orangtua masing-masing.
Baca juga: Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dicatat dalam SKCK hingga Terancam Sulit Dapat kerja
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan pelajar akan menjadi catatan saat membuat SKCK.
Dia menjelaskan, ancaman penindakan tersebut diarahkan kepada 29 pelajar yang diamankan saat akan melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ke Jakarta.
"Kami catat di catatan kepolisian. Karena nanti apabila tercatat, itu akan terbawa terus. Kalau untuk melamar pekerjaan, meneruskan sekolah, ada catatan khusus yang akan kami sampaikan," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Ade mengatakan, catatan tersebut akan dituangkan saat para pelajar yang diamankan saat ini akan mengajukan SKCK.
Baca juga: Polisi Tahan Pria yang Bawa Katapel Saat Demo UU Cipta Kerja di Jakarta
Adapun 25 dari 29 pelajar yang berhasil diamankan mengaku tidak memiliki uang untuk transportasi ke Jakarta.
"Tadi mereka tidak punya uang mau nebeng mobil muatan barang. Memberhentikan mobil di jalan nebeng ke Jakarta," kata dia.
Para pelajar tersebut juga mengaku mendapat undangan aksi menolak UU Cipta Kerja melalui media sosial.
Namun, banyak dari mereka tidak mengerti apa yang sebenarnya mereka perjuangkan dalam aksi tersebut.
"Semua ditanya tidak tahu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.