JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, Pemerintah Jakarta Pusat akan membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Bangun mengatakan, pembukaan akan dilakakukan secara bertahap. Selama pembukaan, Pemerintah akan memberlakukan sejumlah ketentuan.
Menurutnya, warga yang ingin memasuki RPTRA harus berusia minimal 9 tahun dan maksimal 60 tahun.
Baca juga: PSBB Transisi, Pemkot Jakpus Buka RPTRA Secara Bertahap
Selain itu, pengunjung diharuskan untuk mengisi buku tamu. Nantinya, RPTRA akan dibuka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
"Apabila ada pelanggaran protokol Covid-19 akan dikoordinasikan dan ditangani oleh satgas penindakan Covid-19 di tingkat kelurahan lokasi RPTRA," ujar Bangun saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Bangun mengatakan, pembukaan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Nantinya, warga yang ingin masuk harus dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19.
Tak hanya itu, warga juga diharuskan untuk mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki area RPTRA.
Selain itu, mereka diwajibkan untuk menjaga jarak minimal sejauh dua meter serta menghindari kerumunan.
Nantinya, setelah dioperasikan, petugas akan melakukan pembersihan dengan penyemprotan.
"Setiap hari operasional rptra, sebelum di tutup biasanya dilakukan pembersihan/cleaning gedung dan ruangan RPTRA," tutur Bangun.
Baca juga: Anak-Anak dan Lansia Dilarang Beraktivitas di RTH dan RPTRA Selama PSBB Transisi Jakarta
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.