TANGERANG, KOMPAS.com - Tindak kriminal di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali terjadi, kali ini kasus pencurian motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus bermula saat korban Rasidi (34) seorang penjual bubur yang baru mengenal tersangka D alias G dua hari memulai percakapan bisnis pesanan makanan.
Tersangka D alias G yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan mengaku kepada korban bekerja di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka kemudian berpura-pura tempat kerjanya hendak memesan bubur dari korban sebanyak 500 bungkus untuk sebuah acara.
"Tersangka membohongi korban bahwa tersangka bekerja di bandara dan mendapatkan order 500 porsi," Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Tersangka Pencurian Motor di Bandara Soekarno-Hatta
Kemudian 9 Oktober 2020, tersangka mengajak korban ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan sepeda motor korban, dalihnya agar korban bisa mengetahui lokasi pengantaran bubur.
Ketika berada di TKP, tersangka kembali mengelabui korban dengan mengatakan harus mengurus kartu pass bandara agar korban bisa masuk ke area tertentu.
Saat itulah, tersangka meminta untuk meminjam sepeda motor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.
"Tersangka sekaligus juga meminta pinjaman STNK dengan alasan nanti pada saat keluar diperiksa petugas," kata Adi.
Setelah dipinjamkan, korban yang menunggu berjam-jam di TKP akhirnya mengerti bahwa dia sedang ditipu dan motornya dibawa kabur oleh tersangka.
Libatkan sembilan penadah
Setelah mengetahui sepeda motornya dicuri, korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Bandara Soetta. Kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta.
Adi mengatakan tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka utama D alias G di rumahnya di Jalan Haji Nunung, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang.
Baca juga: Pura-pura Pesan Makanan, Pencuri Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi mengembangkan kasus untuk menangkap penadah yang terlibat dari aksi pencurian sepeda motor.
"Jadi tersangkanya 10 orang, sembilan penadah," kata Adi.
Sembilan penadah berantai ini adalah MS, IS alias K, HR, ER, J, FA, S TD, dan NI yang diamankan jauh dari TKP, yaitu di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Residivis kasus yang sama
Polisi juga mengungkap tersangka utama D alias G merupakan seorang residivis kasus yang sama pada 2017 lalu.
"Tersangka D adalah residivis dengan kejahatan yang sama dan pernah dihukum selama dua tahun," kata dia.
Tersangka bebas dari Lapas pertengahan 2019 dan kembali melakukan aksinya 9 Oktober 2020.
Baca juga: Pencuri Motor di Bandara Soekarno-Hatta Berstatus Residivis, Baru Bebas Pertengahan 2019
Adi menjelaskan, tersangka D alias G mengaku mendapat keuntungan dari hasil kejahatannya tersebut sebesar Rp 8,5 juta.
Para tersangka kini diamankan di sel tahanan Polres Bandara Soetta bersama dengan barang bukti sepeda motor yang dicuri dan STNK.
Mereka dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.