Kegiatan itu berpotensi mendatangkan penyusup di tengah massa sehingga aksi demonstrasi bisa berujung kerusuhan.
Baca selengkapnya di sini.
Melihat sikap DPR yang terkesan sedang kejar setoran dalam mengesahkan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa buruh merasa dikhianati DPR.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui siaran pers KSPI pada Kamis (15/10/2020).
Hal ini ia sampaikan lantaran DPR sebelumnya menjanjikan akan melibatkan buruh dalam pembahasan.
Namun, masukan yang diberikan oleh buruh banyak yang tidak terakomodir. Hal itu juga dianggap bahwa DPR terkesan buru-buru mengesahkan peraturan tersebut.
Baca juga: Ini 4 Langkah Konstitusional yang Ditempuh KSPI demi Batalkan RUU Cipta Kerja
"Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir," ujar Said.
Ia menambahkan, pernyataan DPR RI yang mengatakan 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja adalah tidak benar.
Jika pemerintah tetap kejar tayang dalam pembuatan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, Said menduga bahwa serikat buruh hanya dijadikan sebagai stempel atau alat legitimasi pemerintah saja.
Said juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam proses pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.