PSI mengingatkan janji kampanye Pilkada, Anies mengeluarkan gagasan naturalisasi sungai yang dianggap sebagai solusi ideal untuk menyelesaikan masalah banjir.
Anies menjelaskan bahwa naturalisasi berarti mengganti dinding sungai dari beton menjadi kawasan hijau untuk melindungi ekosistem.
"Di akun instagram pada 26 September 2020, Gubernur Anies memamerkan hasil naturalisasi sungai di Kanal Banjir Barat (KBB) segmen Sudirman-Karet. Namun, proyek ini berbeda dengan konsep yang dipaparkan oleh Gubernur Anies Pasalnya, proyek di KBB tersebut berupa perkerasan beton untuk tempat nongkrong dan spot selfie," tutur Idris.
Untuk itu, Fraksi PSI menyebutkan bahwa progres naturalisasi sungai masih 0 persen PSI berharap agar Anies bersikap jujur dalam menyampaikan informasi kepada publik.
7. Realisasi program DP 0 Rupiah hanya 0,26 persen
Saat awal menjabat, Anies menargetkan penyediaan 300.000 rumah selama 5 tahun atau 60.000 rumah per tahun.
Namun, 3 tahun berselang hanya tersedia 780 rumah atau hanya 0,26 persen dari target. Dari angka tersebut, jumlah yang dihuni hanya 278 unit.
8. Pembangunan Light Rail Transit (LRT) fase 2 masih 0 persen
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pembangunan LRT direncanakan sekitar 110 kilometer yang terbagi dalam 7 rute.
Selain RPJMD, proyek ini juga tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 55 tahun 2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029 dan Perpres no. 56 tahun 2018 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembangunan LRT fase 1 yang dimulai 22 Juni 2016 hingga awal 2019 telah merampungkan rute perintis Kelapa Gading-Velodrome 5,8 kilometer dan bangunan depo yang mampu menampung kereta untuk seluruh rute LRT.
Namun pembangunan LRT fase 2 tidak kunjung dimulai. PSI mempertanyakan komitmen Gubernur Anies untuk menyediakan transportasi massal berbasis rel di Jakarta.
9. Mandeknya penyusunan perda-perda tata ruang, termasuk yang mengatur pulau-pulau reklamasi
Daftar perda tata ruang yang harus dibahas adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Meski demikian, Pemprov DKI tidak menyerahkan rancangan perda-perda tersebut. Akibat dari mandeknya pembahasan perda-perda ini adalah mengganggu pengembangan Jakarta dan akan berdampak pada perizinan.