Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2020, 20:04 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - AP (23), pelaku perampokan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Antoni Suparman (40) di Cibitung, Bekasi telah ditangkap oleh polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan, AP membunuh lantaran sakit hati terhadap perkataan Antoni saat menagih utang kepadanya.

Sebelumnya mayat Antoni ditemukan membusuk dengan luka lebam selama empat hari dibiarkan dalam rumah.

"Pelaku sakit hati dengan korban karena sering diperlakukan kasar dan sering dihina," kata Hendra kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Mayat yang Ditemukan dalam Kondisi Lebam di Cibitung Ternyata Korban Pembunuhan

Hendra mengatakan, awalnya AP dan Antoni tengah kumpul bersama di rumah korban. Di tengah obrolan, kata Hendri, korban menanyakan uangnya yang dipinjam AP.

Saat itu AP meminjam uang sebesar Rp 1,6 juta dengan jaminan motor.

"Namun, saat diminta, korban ini masih belum bisa memberikan karena suatu hal," kata Hendra.

Karena merasa kesal uangnya belum juga dikembalikan, korban langsung merendahkan AP.

Merasa dilecehkan dengan perkataan korban yang menurutnya kasar, AP lantas langsung berniat menghabisi Anton.

"Kata-kata yang mungkin dianggap kasar oleh tersangka yang dikatakan korban. Sehingga pada suatu kesempatan, korban lengah, korban dipukul menggunakan tangan, terjatuh, ditambah lagi menggunakan benda (tongkat satpam) ke kepala korban," ujar Hendra.

Baca juga: Jenazah dengan Luka Lebam Ditemukan di Cibitung

Hendra mengatakan, AP memukul sebanyak enam kali di bagian kepala dan tubuh korban. Selain itu, AP juga melukai dada korban dengan pisau sebanyak dua kali.

Usai melihat korban tak sadarkan diri, AP langsung bergegas mengambil motor korban dan melarikan diri.

"AP berangkat ke Brebes selama beberapa hari, kemudian ke Kuningan pada tanggal 15 Oktober menjelang dini hari kembali ke Bekasi dan ditangkap oleh rekan unit reskrim Polsek Cikarang Barat dan satuan Reskrim Polres Metro Bekasi," kata Hendra.

Karena perbuatannya, AP terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan pasal yang kita kenakan adalah Pasal 338, ancaman hukuman 15 tahun. Kemudian, Pasal 365 dan ancaman hukuman 12 tahun. Kami akan proses sebaik-baiknya dan dalam waktu singkat," tutur dia.

Sebelumnya, warga Kampung Selang Cawu, Cibitung, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan temuan jenazah laki-laki bernama Anton (40) di rumahnya, Kamis (15/10/2020).

Jenazah itu ditemukan dengan kondisi membengkak dan mulai membusuk. Bahkan, di tubuh jenazah juga terdapat luka lebam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com