BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terus menggodok penyusunan peraturan daerah (Perda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) tentang penanganan Covid-19. Penyusunan Perda ini melibatkan serikat kerja, forum RW dan tokoh-tokoh agama.
Adapun di dalam Perda ini nantinya ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh masyarakat secara personal maupun perusahaan.
Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani mengatakan, telah disepakati nilai sanksi denda yang bakal diterapkan pada Perda ATHB.
"Telah disepakati sanksi denda pelanggaran Perda ini dikenakan sanksi untuk personal maksimal Rp 200.000, sedangkan untuk perusahaan sanksi maksimal Rp 50 juta," ujar Haeri kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Antisipasi Antrean Tes Swab, Pemkot Bekasi Akan Tambah Dua Mesin PCR
Meski demikian, nantinya penegak hukum tak bisa langsung mendenda personal maupun perusahaan yang melanggar Perda.
Haeri mengatakan, nantinya yang akan memutuskan besaran denda tersebut ialah Pengadilan.
"Jadi nanti sifatnya sidang tipiring (tindak pidana ringan), ya itu kewenangan daripada pengadilan. Cuma kita sudah letakkan batasan tidak boleh melebihi nilai yang ditetapkan, tetapi boleh di bawah itu, silahkan tinggal dilihat nanti pengadilan memutuskan. Misalnya Rp 10 juta atau berapa ya itu kewenangannya pengadilan," kata dia.
Namun, kata dia, Perda ini dibentuk agar masyarakat dapat teredukasi dan lebih disiplin menaati aturan protokol kesehatan.
"Ya silakan dari aparat penegak hukum di lapangan seperti apa mereka melihat sejauh mana kesalahan yang dilakukan. Misal sudah diberikan teguran 1, 2 tetapi masih juga bandel ya sudah kasih lah itu (sanksi) tegas," ujar dia.
Baca juga: Positivity Rate Ada di Angka 13,75, Pemkot Bekasi Klaim Tes Covid-19 Makin Banyak
Adapun Perda ATHB tentang penanganan Covid-19 itu rencananya rampung pekan ini.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.
Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.
"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.