Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Raperda Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi Akan Kena Denda Maksimal Rp 200.000

Kompas.com - 16/10/2020, 20:50 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD terus menggodok penyusunan peraturan daerah (Perda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) tentang penanganan Covid-19. Penyusunan Perda ini melibatkan serikat kerja, forum RW dan tokoh-tokoh agama.

Adapun di dalam Perda ini nantinya ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh masyarakat secara personal maupun perusahaan.

Ketua Panitia Khusus 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani mengatakan, telah disepakati nilai sanksi denda yang bakal diterapkan pada Perda ATHB.

"Telah disepakati sanksi denda pelanggaran Perda ini dikenakan sanksi untuk personal maksimal Rp 200.000, sedangkan untuk perusahaan sanksi maksimal Rp 50 juta," ujar Haeri kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Antisipasi Antrean Tes Swab, Pemkot Bekasi Akan Tambah Dua Mesin PCR

Meski demikian, nantinya penegak hukum tak bisa langsung mendenda personal maupun perusahaan yang melanggar Perda.

Haeri mengatakan, nantinya yang akan memutuskan besaran denda tersebut ialah Pengadilan.

"Jadi nanti sifatnya sidang tipiring (tindak pidana ringan), ya itu kewenangan daripada pengadilan. Cuma kita sudah letakkan batasan tidak boleh melebihi nilai yang ditetapkan, tetapi boleh di bawah itu, silahkan tinggal dilihat nanti pengadilan memutuskan. Misalnya Rp 10 juta atau berapa ya itu kewenangannya pengadilan," kata dia.

Namun, kata dia, Perda ini dibentuk agar masyarakat dapat teredukasi dan lebih disiplin menaati aturan protokol kesehatan.

"Ya silakan dari aparat penegak hukum di lapangan seperti apa mereka melihat sejauh mana kesalahan yang dilakukan. Misal sudah diberikan teguran 1, 2 tetapi masih juga bandel ya sudah kasih lah itu (sanksi) tegas," ujar dia.

Baca juga: Positivity Rate Ada di Angka 13,75, Pemkot Bekasi Klaim Tes Covid-19 Makin Banyak

Adapun Perda ATHB tentang penanganan Covid-19 itu rencananya rampung pekan ini.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.

Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.

"Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap Rahmat beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com