Hendra mengatakan, AP memukul sebanyak enam kali di bagian kepala dan tubuh korban. Selain itu, AP juga melukai dada korban dengan pisau sebanyak dua kali.
Usai melihat korban tak sadarkan diri, AP langsung bergegas mengambil motor korban dan melarikan diri.
Baca juga: Jenazah dengan Luka Lebam Ditemukan di Cibitung
"AP berangkat ke Brebes selama beberapa hari, kemudian ke Kuningan pada tanggal 15 Oktober menjelang dini hari kembali ke Bekasi dan ditangkap oleh rekan unit reskrim Polsek Cikarang Barat dan satuan Reskrim Polres Metro Bekasi," kata Hendra.
Karena perbuatannya, AP terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan pasal yang kita kenakan adalah Pasal 338, ancaman hukuman 15 tahun. Kemudian, Pasal 365 dan ancaman hukuman 12 tahun. Kami akan proses sebaik-baiknya dan dalam waktu singkat," tutur dia.
Sebelumnya, warga Kampung Selang Cawu, Cibitung, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan temuan mayat laki-laki bernama Anton (40) di rumahnya, Kamis kemarin.
Mayat itu ditemukan dengan kondisi membengkak dan mulai membusuk. Bahkan, di tubuh mayat juga terdapat luka lebam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.