Saat itu, Anies berujar, nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui peraturan daerah (perda).
Baca juga: Tolak Reklamasi Ancol, Relawan Pendukung Anggap Anies Menyalahi Janji Kampanye
Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.
Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
Anies menyatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Setahun kemudian, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang pernah disegel di Pulau D.
Anies menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penerbitan IMB.
Saat itu, keputusan Anies menerbitkan IMB diprotes oleh sejumlah pihak, termasuk komunitas nelayan Teluk Jakarta.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa dan menganggap Anies telah mengingkari janjinya.
Baca juga: Ini Alasan Anies Gelar Upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi
Namun, Anies meyakini penerbitan IMB tersebut tidak bermasalah. Sebab, menurut dia, Pemprov DKI menerbitkan IMB sesuai ketentuan.
"Kami yakin, kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insya Allah tidak ada masalah," ujar Anies, 24 Juni 2019.
Anies tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menyoal penerbitan IMB di pulau reklamasi. Menurut Anies, Pemprov DKI menjalankan aturan yang berlaku dengan benar.
Setelah polemik penerbitan IMB di Pulau D setahun lalu, reklamasi kembali menjadi perbincangan pada Juni 2020.
Pemicunya, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Izin itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 Hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 Hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020.
Baca juga: Reklamasi Ancol di Mata Ahok, Apa Tanggapannya?
Berdasarkan kepgub itu, perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada rencana tata ruang masterplan dan panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban, seperti menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar; infrastruktur pengendali banjir; ruang terbuka biru; ruang terbuka hijau; serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Izin yang diberikan Anies berlaku tiga tahun dan akan ditinjau kembali apabila perluasan kawasan belum diselesaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.