Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45 RPTRA di Jakarta Pusat Telah Dibuka Secara Terbatas

Kompas.com - 18/10/2020, 20:26 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mulai membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) secara bertahap mulai Selasa (13/10/2020).

Hingga saat ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, sebanyak 45 dari total 50 RPTRA di Jakarta Pusat telah dibuka.

Meski telah dibuka, Bangun menyatakan, tidak seluruh area dibuka untuk publik.

"Sudah kurang lebih 90 persen atau sebanyak 45 RPTRA di Jakarta Pusat sudah mulai dibuka secara terbatas untuk area jogging track dan area taman. Alat permainan belum dapat digunakan," kata Bangun, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Kembali Dibuka, Ini Aturan Masuk RPTRA di Jakarta Pusat

Dia mengatakan, sebagian RPTRA yang belum dibuka berada di wilayah yang berstatus sebagai zona merah Covid-19.

Untuk itu dia mengatakan, pembukaan RPTRA yang kini ditutup masih menunggu arahan dari lurah maupun ketua pengurus RPTRA setempat.

"Kami masih berkoordinasi dengan ketua pengurus RPTRA kelurahan, terkait persiapan pembukaan RPTRA," ucap Bangun.

Dia menambahkan, saat dibuka, pemerintah akan memberlakukan sejumlah ketentuan. Wwarga yang ingin memasuki RPTRA harus berusia minimal 9 tahun dan maksimal 60 tahun. Pengunjung juga harus mengisi buku tamu.

RPTRA akan dibuka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

"Apabila ada pelanggaran protokol Covid-19 akan dikoordinasikan dan ditangani oleh satgas penindakan Covid-19 di tingkat kelurahan lokasi RPTRA," ujar Bangun.

Pembukaan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Warga yang ingin masuk harus dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19. Tak hanya itu, warga juga diharuskan memakai masker dan juga mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki area RPTRA.

Selain itu, mereka diwajibkan untuk menjaga jarak minimal sejauh dua meter serta menghindari kerumunan. Nantinya, setelah dioperasikan, petugas akan melakukan pembersihan dengan penyemprotan.

"Setiap hari operasional RPTRA, sebelum di tutup biasanya dilakukan pembersihan/cleaning gedung dan ruangan RPTRA," ujar Bangun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com