Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45 RPTRA di Jakarta Pusat Telah Dibuka Secara Terbatas

Kompas.com - 18/10/2020, 20:26 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mulai membuka Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) secara bertahap mulai Selasa (13/10/2020).

Hingga saat ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, sebanyak 45 dari total 50 RPTRA di Jakarta Pusat telah dibuka.

Meski telah dibuka, Bangun menyatakan, tidak seluruh area dibuka untuk publik.

"Sudah kurang lebih 90 persen atau sebanyak 45 RPTRA di Jakarta Pusat sudah mulai dibuka secara terbatas untuk area jogging track dan area taman. Alat permainan belum dapat digunakan," kata Bangun, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Kembali Dibuka, Ini Aturan Masuk RPTRA di Jakarta Pusat

Dia mengatakan, sebagian RPTRA yang belum dibuka berada di wilayah yang berstatus sebagai zona merah Covid-19.

Untuk itu dia mengatakan, pembukaan RPTRA yang kini ditutup masih menunggu arahan dari lurah maupun ketua pengurus RPTRA setempat.

"Kami masih berkoordinasi dengan ketua pengurus RPTRA kelurahan, terkait persiapan pembukaan RPTRA," ucap Bangun.

Dia menambahkan, saat dibuka, pemerintah akan memberlakukan sejumlah ketentuan. Wwarga yang ingin memasuki RPTRA harus berusia minimal 9 tahun dan maksimal 60 tahun. Pengunjung juga harus mengisi buku tamu.

RPTRA akan dibuka mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

"Apabila ada pelanggaran protokol Covid-19 akan dikoordinasikan dan ditangani oleh satgas penindakan Covid-19 di tingkat kelurahan lokasi RPTRA," ujar Bangun.

Pembukaan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Warga yang ingin masuk harus dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala Covid-19. Tak hanya itu, warga juga diharuskan memakai masker dan juga mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki area RPTRA.

Selain itu, mereka diwajibkan untuk menjaga jarak minimal sejauh dua meter serta menghindari kerumunan. Nantinya, setelah dioperasikan, petugas akan melakukan pembersihan dengan penyemprotan.

"Setiap hari operasional RPTRA, sebelum di tutup biasanya dilakukan pembersihan/cleaning gedung dan ruangan RPTRA," ujar Bangun.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com