JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah untuk memanfaatkan hotel menjadi lokasi isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang tak bergejala berbuah protes dari masyarakat.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat, Irwan mengatakan, ada dua hotel yang ditolak oleh warga.
Pertama adalah Max One Sabang yang telah digunakan sebagai lokasi isolasi mandiri dan Triniti Hotel.
Irwan menuturkan, protes dilayangkan oleh warga Sabang. Sebab lokasi hotel berdekatan dengan area kuliner. Sedangkan Triniti Hotel hingga saat ini masih belum terisi.
"Karena masyarakat takut saja. Sabang banyak kuliner, takutnya kalau ada hotel, kalau ada keterisian OTG nanti dikhawatirkan menyebarkan virus," kata Irwan.
Baca juga: Warga Sabang Tolak Hotel Isolasi Mandiri Pasien Covid-19
Alasan ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum serta perwakilan warga Sabang, Nasatya Danisworo.
Dia mengatakan, warga juga merasa tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Mereka hanya pernah diberitahu bahwa ada salah satu hotel yang akan dijadikan fasilitas isolasi mandiri untuk pasien Covid-19.
Dia mengemukakan, pada tanggal 2 Oktober 2020, warga diundang untuk sosialisasi. Namun pada hari itu juga, mereka mengetahui bahwa pada tanggal 5 Oktober 2020, hotel tersebut sudah beroperasi sebagai lokasi isolasi.
Hal itu yang membuat warga akhirnya melayangkan protes.
"Jadi jarak cuma sekitar tiga hari mau digunakan, akhirnya warga bergerak. Pertama mengajukan keberatan ke Gubernur," ujar Nasatya.
Akan tetapi setelah melayangkan keberatan, warga tidak mendapatkan tanggapan. Nasatya menuturkan, Gubernur waktu itu menjelaskan bahwa alih fungsi hotel menjadi lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 merupakan program pemerintah pusat.
Baca juga: Penolakan Warga Sabang atas Keberadaan Hotel Isolasi Covid-19 Hanya Kesalahpahaman
Setelah itu, warga melayangkan surat ke Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Nasatya juga mempertanyakan izin pemanfaatan hotel menjadi lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19.
"Kan kita negara hukum, berarti ngelakuin sesuatu harus ada izinnya dong. Izinnya enggak ada, cuma rekomendasi. Peraturannya enggak jelas, sudah jalan," ujar dia.
Menurutnya, izin yang diberikan hanya sekadar rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang lalu memberikan rekomendasi tersebut ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca juga: Ini Alasan Warga Sabang Tolak Hotel Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19