Sebelumnya, tembok roboh sekitar pukul 18.30 WIB, saat terjadi hujan deras yang mengguyur kawasan setempat sejak sore hari.
Tembok tersebut berukuran 2 x 3 meter membatasi pabrik PT Khong Guan dengan permukiman penduduk RW 08.
Tembok berusia sekitar 30 tahun itu berdiri di atas saluran air yang menyempit dengan lebar sekitar 1,5 meter, sehingga puing tembok berjatuhan menutup saluran air warga.
Dampaknya, air saluran meluap dan merendam rumah sekitar 200 jiwa penduduk di RT 05 dan RT 10 dengan ketinggian air 1,5 meter.
"Ada 200 warga yang terdampak rumah dan dua kendaraan motor tertimpa tembok," kata Suherman.
Pemkot Jakarta Timur sebelumnya memastikan bahwa proses ganti rugi akibat robohnya tembok PT Khong Guan kepada warga berjalan dengan baik.
Lurah Ciracas Rikia Marwan mengatakan, pihaknya akan memantau setiap tahap dalam proses penggantian rugi.
“Kita pantau terus perkembangannya, tetap kita kawal karena sesuai dengan arahan Pak Wali Kota juga. Kita kawal terus, kita tetap kawal dari tahapan demi tahapan,” kata Rikia saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Warga melalui tim yang dibentuk RW beserta tim dari PT Khong Guan mendata apa saja kerusakan akibat banjir yang disebabkan robohnya tembok perusahaan.
Nantinya, hasil dari pendataan itu diserahkan langsung kepada pihak PT Khong Guan.
Jika daftar kerugian sudah disetujui kedua belah pihak, proses ganti rugi pun akan berjalan.
Rikia menyatakan, Pemkot hanya memastikan bahwa daftar ganti rugi yang sudah disetujui kedua belah pihak harus dipenuhi perusahaan.
“Setelah ada kesepatan iya. Kita akan tetap mengingatkan kembali untuk kesepakatan itu dipenuhi,” tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.