JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi pidana berupa kurungan dihilangkan dari rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19.
Padahal dalam draf sebelumnya, pada pasal 35 tercantum salah satu sanksi pelanggaran, yakni berupa pidana.
"Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular," tulis dalam raperda sebelumnya.
Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Disahkan DPRD DKI
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, penghilangan sanksi pidana dilakukan setelah beberapa kali pembahasan.
"Ada penambahan yang perlu dan belum tercantum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," kata Pantas, Senin (19/10/2020).
Walau hanya sanksi denda, Pantas berharap warga Jakarta semakin patuh menjalankan protokol kesehatan.
Dengan begitu, mata rantai penularan wabah mematikan ini bisa diputus.
"Penguatan ketentuan pidana denda agar masyarakat patuh dan taat pada setiap aturan penanggulangan Covid-19 yang didorong oleh kesadaran, betapa perlu kita hidup sehat," tuturnya.
Baca juga: F-PKS Yakin Perda Bakal Efektif Tangani Pandemi Covid-19 di Jakarta
Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, pembuatan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acuannya Undang-undang nomor 4 1994 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.
"Lalu PP 2020, perpres 82 tahun 2020, dan PMK nomor 9 tahun 2020 yang kemudian disempurnakan lagi hasil masukan dari kemendagri, ditambah dua bagian, UU 12/2011 tentang peraturan pembentukan peraturan daerah," ucap Pantas.
DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan raperda penanggulangan Covid-19 menjadi perda.
Pengesahan ini digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik.
Sementara dari pihak Pemprov DKI Jakarta dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.