Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta

Kompas.com - 19/10/2020, 16:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi pidana berupa kurungan dihilangkan dari rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19.

Padahal dalam draf sebelumnya, pada pasal 35 tercantum salah satu sanksi pelanggaran, yakni berupa pidana.

"Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular," tulis dalam raperda sebelumnya.

Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Disahkan DPRD DKI

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, penghilangan sanksi pidana dilakukan setelah beberapa kali pembahasan.

"Ada penambahan yang perlu dan belum tercantum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," kata Pantas, Senin (19/10/2020).

Walau hanya sanksi denda, Pantas berharap warga Jakarta semakin patuh menjalankan protokol kesehatan.

Dengan begitu, mata rantai penularan wabah mematikan ini bisa diputus.

"Penguatan ketentuan pidana denda agar masyarakat patuh dan taat pada setiap aturan penanggulangan Covid-19 yang didorong oleh kesadaran, betapa perlu kita hidup sehat," tuturnya.

Baca juga: F-PKS Yakin Perda Bakal Efektif Tangani Pandemi Covid-19 di Jakarta

Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, pembuatan Perda ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acuannya Undang-undang nomor 4 1994 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-undang 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.

"Lalu PP 2020, perpres 82 tahun 2020, dan PMK nomor 9 tahun 2020 yang kemudian disempurnakan lagi hasil masukan dari kemendagri, ditambah dua bagian, UU 12/2011 tentang peraturan pembentukan peraturan daerah," ucap Pantas.

DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan raperda penanggulangan Covid-19 menjadi perda.

Pengesahan ini digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI, Senin.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang didampingi dua wakilnya, Suhaimi dan Mohamad Taufik.

Sementara dari pihak Pemprov DKI Jakarta dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com