JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri yang telah ditentukan.
Saat ini ada 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19.
Selain rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma untuk tempat isolasi mandiri.
Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.
Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Disahkan DPRD DKI
Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Apabila pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2 seperti dikutip Kompas.com.
Jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, maka mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32.
Baca juga: Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan