JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis berinisial RR karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pesinetron Dari Jendela SMP itu ditangkap di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, dari penangkapan RR, polisi menyita 0,4 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
"Bukti yang kita temukan ada beberapa plastik klip totalnya 0,4 gram sabu-sabu," kata Yusri seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (19/10/2020).
Yusri menjelaskan, penangkapan RR bermula informasi dari masyarakat yang melaporkan seseorang menggunakan sabu pada 13 Oktober 2020.
"Kemudian kita dalami dan menangkap tersangka inisial RR," kata Yusri.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel, uang, korek dan alat hisap sabu.
Atas kasus itu, RR kini mendekam dibalik jeruji besi Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.