DEPOK, KOMPAS.com - DPRD Kota Depok disebut tak berencana membuat rancangan peraturan daerah (raperda) soal penanggulangan Covid-19 di Depok, sebagai inisiatif dewan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman mengungkapkan, pihaknya akan menunggu inisiatif dari Pemerintah Kota Depok sebagai pihak yang selama ini terlibat menangani pandemi Covid-19 di lapangan.
"Seharusnya kan mereka (Pemkot Depok) yang lebih sigap. Mereka yang tahu persis setiap tindakan-tindakannya dan semua masalah dan sebagainya," ungkap Ikravany kepada Kompas.com pada Senin (19/10/2020).
"Selama ini gugus tugas ada di pemerintah kota. DPRD kan tidak terlibat," ujar dia.
Baca juga: Jika Pemkot Depok Usul Raperda Covid-19, Bakal Selesai 2021
Ikravany beranggapan, menyerahkan urusan pembuatan raperda ke parlemen tidak masuk akal karena akan butuh banyak waktu guna mengaji aneka hal soal penanggulangan pandemi Covid-19 yang selama ini bukan ranah mereka.
Apalagi, dalam proses penyusunan raperda hingga disahkan menjadi perda, ada sederet tahapan yang harus dilalui.
"Bisa saja DPRD yang mengusulkan, tetapi karena ini situasinya kedaruratan, karena butuh tindakan yang lebih cepat maka sebetulnya pemerintah kota yang memiliki semua instrumen," ujar Ikravany.
"Instrumennya jauh lebih lengkap daripada DPRD untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk membuat perda," ujar Ikravany.
Baca juga: DPRD Sebut Pemkot Depok Belum Usulkan Rancangan Perda Penanganan Covid-19
Pengusulan raperda mengenai penanganan pandemi Covid-19 di tingkat wilayah sudah dilakukan oleh beberapa wilayah lain.
Di DKI Jakarta, pemerintah dan DPRD malah baru saja mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna hari ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan