TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah terjadinya kerumunan pendaftar bantuan UMKM di Gedung Cisadane Kota Tangerang, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang menunda sementara proses pendaftaran bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Penundaan pendaftaran bantuan UMKM yang dicanangkan Pemerintah Pusat tersebut dituangkan dalam surat yang dikeluarkan DisperdakopUKM Kota Tangerang bernomor 530.4/2396-Bid.Pum/2020.
Dalam surat tersebut tertulis penundaan sementara kegiatan pendaftaran di seluruh tempat yang sebelumnya sudah dibuka di tiap kecamatan.
"Kegiatan tersebut diberhentikan untuk sementara sambil menunggu aplikasi untuk pendataan online selesai dibuat," kata Kepala dinas Disperindakop UKM Kota Tangerang Teddy Bayu Putra dalam surat tersebut.
Baca juga: Kerumunan Bantuan UMKM di Kota Tangerang Terjadi karena Disinformasi
Surat yang ditandatangani hari ini, Senin (19/10/2020) juga tertulis alasan penundaan untuk menghindari penumpukan warga.
Diputuskan juga dalam surat tersebut, pendaftaran tidak lagi dibuka secara offline melainkan dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi yang akan dibuat.
"Mohon informasi ini dapat disampaikan ke masyarakat sehingga tidak ada lagi pelaku UMKM atau masyarakat yang datang ke kelurahan, kecamatan, maupun dinas terkait untuk mendaftar," kata dia.
Sebelum, Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane terkait bantuan UMKM disebabkan oleh disinformasi.
Informasi yang beredar di kalangan masyarakat, kata Herman, kalau pendaftaran bantuan UMKM dari Pemerintah Pusat berakhir hari ini.
"Ya itu ada disinformasi ada yang memberik informasi (ke masyarakat) kalau hari ini pendaftaran terakhir," kata Herman saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).
Herman menjelaskan batas waktu pendaftaran masih cukup lama dan dijadwalkan berakhir pada pertengahan November mendatang.
Dia juga mengatakan jadwal sudah dibuat oleh Dinas Perindustrian Koperasidan UKM Kota Tangerang agar tidak terjadi kerumunan massa di masa pandemi.
"Dibuat jadwal perkecamatan tapi masyarakat dari tiap kecamatan hadir (ke gedung Cisadane) semua sehingga ngebludak," kata dia.
Baca juga: Gedung Cisadane Kota Tangerang Penuh Kerumunan Pendaftar Bantuan UMKM
Adapun bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk pelaku usaha mikro terdampak Covid-19.
Program bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo 17 Agustus 2020 lalu.
Adapun empat syarat yang harus dipenuhi penerima UMKM untuk mendapat BPUM, yaitu sebagai berikut: