Program bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo 17 Agustus 2020 lalu.
Adapun empat syarat yang harus dipenuhi penerima UMKM untuk mendapat BPUM, yaitu:
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusu lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.