TANGERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan pendaftaran bantuan UMKM di Kota Tangerang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dia menyesalkan terjadi kerumunan massa di Gedung Cisadane Kota Tangerang saat pendaftaran berlangsung.
Padahal, Tangerang Raya masih berada di zona merah penularan Covid-19.
"Sebagai Gubernur, Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, saya menyesalkan terhadap penyaluran Bantuan Presiden kepada masyarakat, kepada UMKM yang sebesar Rp 2,4 juta tanpa protokol kesehatan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Gedung Cisadane Kota Tangerang Penuh Kerumunan Pendaftar Bantuan UMKM
Dia mengatakan, pelaksanaan pendaftaran bantuan UMKM tersebut tidak dikoordinasikan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Dia meminta kepada Wali Kota Tangerang dan gugus tugas di Kota Tangerang untuk memperhatikan protokol kesehatan saat menjalani program yang mungkin berpotensi menimbulkan keramaian.
"Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan," kata dia.
Adapun sebelumnya, Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane terjadi karena disinformasi.
Informasi yang beredar di masyarakat, kata Herman, kalau pendaftaran bantuan UMKM dari Pemerintah Pusat berakhir hari ini.
"Ya itu ada disinformasi ada yang memberi informasi (ke masyarakat) kalau hari ini pendaftaran terakhir," kata Herman, Senin.
Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Disperindakop UKM Kota Tangerang Tunda Pendaftaran Bantuan UMKM
Herman menjelaskan, batas waktu pendaftaran masih cukup lama dan dijadwalkan berakhir pada pertengahan November 2020.
Menurut dia, jadwal sudah dibuat oleh Dinas Perindustrian Koperasidan UKM Kota Tangerang agar tidak terjadi kerumunan massa di masa pandemi.
"Dibuat jadwal per kecamatan tapi masyarakat dari tiap kecamatan hadir (ke gedung Cisadane) semua sehingga bludak," kata dia.
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang akhirnya memutuskan menunda proses pendaftaran penerima bantuan UMKM dan mengalihkan proses pendaftaran menjadi online.
Adapun bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk pelaku usaha mikro terdampak Covid-19.
Program bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo 17 Agustus 2020 lalu.
Adapun empat syarat yang harus dipenuhi penerima UMKM untuk mendapat BPUM, yaitu:
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusu lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.