Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Banten Sesalkan Kerumunan Massa Saat Pendaftaran Bantuan UMKM di Kota Tangerang

Kompas.com - 19/10/2020, 19:30 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan pendaftaran bantuan UMKM di Kota Tangerang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dia menyesalkan terjadi kerumunan massa di Gedung Cisadane Kota Tangerang saat pendaftaran berlangsung.

Padahal, Tangerang Raya masih berada di zona merah penularan Covid-19.

"Sebagai Gubernur, Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Banten, saya menyesalkan terhadap penyaluran Bantuan Presiden kepada masyarakat, kepada UMKM yang sebesar Rp 2,4 juta tanpa protokol kesehatan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Gedung Cisadane Kota Tangerang Penuh Kerumunan Pendaftar Bantuan UMKM

Dia mengatakan, pelaksanaan pendaftaran bantuan UMKM tersebut tidak dikoordinasikan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Dia meminta kepada Wali Kota Tangerang dan gugus tugas di Kota Tangerang untuk memperhatikan protokol kesehatan saat menjalani program yang mungkin berpotensi menimbulkan keramaian.

"Saya kira menjadi catatan khusus karena telah melanggar protokol kesehatan," kata dia.

Adapun sebelumnya, Sekertaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, kerumunan yang terjadi di Gedung Cisadane terjadi karena disinformasi.

Informasi yang beredar di masyarakat, kata Herman, kalau pendaftaran bantuan UMKM dari Pemerintah Pusat berakhir hari ini.

"Ya itu ada disinformasi ada yang memberi informasi (ke masyarakat) kalau hari ini pendaftaran terakhir," kata Herman, Senin.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Disperindakop UKM Kota Tangerang Tunda Pendaftaran Bantuan UMKM

Herman menjelaskan, batas waktu pendaftaran masih cukup lama dan dijadwalkan berakhir pada pertengahan November 2020.

Menurut dia, jadwal sudah dibuat oleh Dinas Perindustrian Koperasidan UKM Kota Tangerang agar tidak terjadi kerumunan massa di masa pandemi.

"Dibuat jadwal per kecamatan tapi masyarakat dari tiap kecamatan hadir (ke gedung Cisadane) semua sehingga bludak," kata dia.

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang akhirnya memutuskan menunda proses pendaftaran penerima bantuan UMKM dan mengalihkan proses pendaftaran menjadi online.

Adapun bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut merupakan program pemerintah pusat untuk pelaku usaha mikro terdampak Covid-19.

Program bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo 17 Agustus 2020 lalu.

Adapun empat syarat yang harus dipenuhi penerima UMKM untuk mendapat BPUM, yaitu:

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusu lampirannya

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com