JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 131 pedemo tolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada 8 dan 13 Oktober 2020, menjadi tersangka.
Mereka yang ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kericuhan hingga merusak fasilitas umum dan melakukan pengeroyokan kepada polisi yang berjaga.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (19/10/2020).
Baca juga: 42 Motor Pedemo yang Ditinggal Saat Ricuh Masih di Polda Metro Jaya
Dari 131 pedemo yang ditetapkan tersangka, 69 di antaranya telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka yang terlibat dalam pengrusakan gedung Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), halte transjakarta, pos dan mobil polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.
"20 orang yang merupakan tersangka kasus pengrusakan halte, dan pos polisi di sepanjang jalan Sudirman," kata Nana.
Nana menjelaskan, umumnya dari beberapa para pedemo yang menjadi tersangka dan dilakukan penahanan merupakan pelajar dan pengangguran.
"Mayoritas adalah paling banyak adalah pelajar, mahasiswa dan pengangguaran. ada dari SMK dan ada juga dari kelompok anarko," katanya.
Seperti diketahui, gelombang penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terus berlanjut dari berbagai elemen masyarakat.
Pada 8 Oktober 2020, mahasiswa dari berbagai universitas telah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan