Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Biaya Penanganan Covid-19, RS di Kota Bekasi Baru Dapat 37 Persen dari Kemenkes

Kompas.com - 20/10/2020, 06:51 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Berdasarkan data BPJS Kota Bekasi, baru 37 persen atau sekitar Rp 55 miliar dari Rp 147 miliar klaim total pelayanan kesehatan pasien virus corona tipe-2 (SARS-CoV-2) di fasilitas kesehatan rumah sakit swasta Kota Bekasi yang telah dibayarkan Kementerian Kesehatan hingga 7 Oktober 2020 lalu.

Jumlah kasus yang klaim biaya perawatannya telah dibayarkan Pemerintah dengan jumlah tersebut hanya 1.151 kasus dari total yang diajukan ada 3.161 kasus (total pasien Covid-19 yang rawat inap dan jalan).

Dengan begitu, masih tersisa 2.010 kasus yang biaya perawatannya belum dibayarkan Pemerintah.

Totalnya, masih ada Rp 92 miliar atau 63 persen klaim total pelayanan kesehatan pasien virus corona tipe-2 (SARS-CoV-2) di fasilitas kesehatan swasta belum dibayarkan Kemenkes hingga 7 Oktober.

Baca juga: Pemkot Bekasi Targetkan Periksa 10.000 Spesimen Tes Covid-19 hingga 10 Hari ke Depan

"Setelah diverifikasi total klaim yang diajukan dari 37 rumah sakit ada 3.167 kasus (total rawat inap dan jalan), setelah verifikasi dan dianggap sesuai ada 1.151 kasus. Sementara nilai total klaim yang diajukan Rp 147 miliar, setelah verifikasi dan dianggap sesuai Rp 55 miliar," ujar Kabid Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan Kota Bekasi Doni Alamanda melalui pesan tertulis, Senin (19/10/2020).

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi Eko Nugroho mengaku terlambatnya pembayaran klaim pelayanan ini bisa menganggu cash flow atau uang kas rumah sakit swasta.

Sebab, kata Eko, proses klaim pelayanan kesehatan pasien Covid-19 dari Kemenkes itu memakan waktu yang lama.

Pasalnya Pemerintah begitu ketat melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang jadi syarat pencairan klaim dari rumah sakit.

Baca juga: 55 RW di Kota Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Ini Sebarannya

Bahkan banyak data kasus Covid-19 yang diajukan ke Kemenkes masih harus diverifikasi dan diklaim ulang oleh rumah sakit maupun BPJS karena administrasinya kurang lengkap.

"Potensi kita cash flow terganggu tetap ada, karena kan prosesya ini cukup panjang. Ini tetap ada potensi gangguan cash flow. Ini rata-rata bisa sampai 1 bulan (dari proses pengajuan hingga pencairan dana klaim rumah sakit), kalau dispute (data pasien yang diklaim ke Kemenkes harus direvisi ulang) bisa lebih dari satu bulan kita terima uangnya," ujar Eko.

Eko menyatakan, selama ini rumah sakit swasta telah rutin mengajukan klaim pambayaran pelayanan kesehatan pasien Covid-19 ke Kemenkes.

Hanya saja, sebagian rumah sakit swasta terkendala hal-hal administratif seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

"Dispute (data pasien yang diklaim ke Kemenkes harus direvisi ulang) itu kan memang karena tata cara yang cukup ketat, tata cara administrasi ini kan yang sama sekali belum pernah kita lakukan. Nah memang awalnya kita bingung bagaimana cara menagihnya (ke Kemenkes), prosesnya bagaimana," kata Eko.

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bekasi Capai 89 Persen

Untuk memenuhi kebutuhan operasional sambil menunggu pelayanan kesehatan pasien Covid-19 dibayar oleh Kemenkes, ia mengakui bekerja sama pada pihak perbankan.

Pihak bank ini yang sementara menalangi pembiayaan pelayanan kesehatan pasien Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com