JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali tak ikuti aksi tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang diselenggarakan bertepatan dengan satu tahun masa jabatan Jokowi-Ma'ruf Amin, pada Selasa (20/10/2020).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Presiden KSPI Said Iqbal, ketika dihubungi oleh Kompas.com, pada Senin (19/10/2020), malam.
"KSPI tidak ikut aksi besok. KSPI bersama 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan penyerahan berkas JR (judicial review) ke MK," ujar Said.
Sementara, berkas sendiri akan didaftarkan setalah urusan administratif berupa tandatangan presiden diperoleh.
"Setelah ditandatangani Presiden dan ada nomor UU-nya," jelas Said.
Pada aksi tolak omnibus law UU Cipta Kerja pekan sebelumnya, yakni Selasa (13/10/2020), KSPI juga tidak turut serta.
Said menyatakan bahwa aksi KSPI selanjutnya masih akan dibahas dalam rapat organisasi.
Namun, ia menyatakan bahwa gelombang aksi penolakan akan semakin besar.
Organisasinya juga menyatakan akan menempuh jalur judicial review atas UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Hal tersebut ia sampaikan dalam siaran pers resmi KSPI pada Senin (12/10/2020).
"Sebelum ditandatangani UU Cipta Kerja ini, kami meminta dan memohon dengan segala hormat kepada Presiden dan pimpinan DPR untuk menggunakan hak executive review atau legislative review," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Hari Ini Ribuan Mahasiswa Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Desak Jokowi Terbitkan Perppu
Executive review tersebut dimaksudkan agar lembaga eksekutif atau pemerintah, dalam hal ini Presiden, menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai respon atas disahkannya UU Cipta Kerja.
Sementara, melalui legislative review, Presiden diharapkan dapat mengambil langkah untuk menguji peraturan yang sudah disahkan.
Selain kepada pihak eksekutif, KSPI juga menuntut DPR untuk dapat mengambil langkah review atas UU Cipta Kerja.
Serikat buruh telah melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober dalam rangka menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan sejumlah federasi serikat buruh lainnya siap dalam unjuk rasa serempak yang diberi nama mogok nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.