Apabila anggota keluarga dari jenazah pasien Covid-19 masih memaksa membawa pulang jenazah dengan melakukan tindak kekerasan, jumlah sanksi denda administratif bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7,5 juta.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.
Warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan oleh petugas kesehatan, yakni rumah sakit rujukan atau hotel atau wisma.
Saat ini, ada 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19. Kemudian, ada juga tiga hotel Ibu Kota yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19, yakni Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.
Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Apabila pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.
"Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2.
Apabila pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32.
Walaupun mencantumkan sanksi administratif, sanksi pidana berupa kurungan dihilangkan dari Perda penanganan Covid-19.
Padahal, dalam draf sebelumnya, pada Pasal 35 tercantum salah satu sanksi pelanggaran, yakni berupa pidana.
Baca juga: Nekat Bawa Pulang Paksa Jenazah Covid-19 Bisa Didenda hingga Rp 7,5 Juta
"Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kekarantinaan kesehatan dan wabah penyakit menular," tulis dalam raperda sebelumnya.
Penghapusan sanksi pidana itu dibenarkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan. Menurut Pantas, penghilangan sanksi pidana dilakukan setelah beberapa kali pembahasan.
"Ada penambahan yang perlu dan belum tercantum, agar tidak timbul multitafsir, seperti penambahan beberapa istilah, peran DPRD pemberian edukasi serta penguatan ketentuan pidana, hanya ada pidana denda," kata Pantas.
Walau hanya mencantumkan sanksi denda, Pantas berharap warga Jakarta semakin patuh menjalankan protokol kesehatan. Dengan demikian, mata rantai penularan Covid-19 ini bisa diputus.