"Penguatan ketentuan pidana denda agar masyarakat patuh dan taat pada setiap aturan penanggulangan Covid-19 yang didorong oleh kesadaran, betapa perlu kita hidup sehat," tuturnya.
Tak hanya mengatur sanksi, Perda Penanggulangan Covid-19 juga mencantumkan pemberian perlindungan sosial selama pandemi.
Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan perlindungan sosial berupa bantuan tunai maupun nontunai kepada masyarakat terdampak Covid-19.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan upaya perlindungan sosial," bunyi Pasal 26 Ayat 1 seperti dikutip Kompas.com.
Tak hanya warga terdampak pandemi Covid-19, perlindungan sosial juga diberikan kepada warga yang harus menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Didenda Maksimal Rp 5 Juta
"Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 Ayat 2.
Dalam penjelasan lebih detail tentang Pasal 26 itu, maksud dari masyarakat terdampak adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan terdampak ekonomi akibat Covid-19.
Kemudian, masyarakat lainnya yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 dengan kriteria berdomisili di Provinsi DKI Jakarta masuk kategori miskin berdasarkan Daftar Terpadu.
Keluarga Sejahtera, kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja, kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan.
Lalu, masyarakat berpenghasilan tidak tetap, dirumahkan tanpa dibayar/pemotongan gaji, dan/atau ahli waris dalam satu kartu keluarga dari kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan.
Pemprov DKI kini harus melibatkan DPRD DKI dalam mengambil keputusan tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan tersebut tertuang dalam BAB IV tentang pelaksanaan PSBB. Pasal 19 Ayat 3, DPRD disebut harus terlibat dalam memutuskqn kelanjutan PSBB.
Adapun kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI.
"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 19 Ayat 3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.