Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar

Kompas.com - 20/10/2020, 08:07 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

"Penguatan ketentuan pidana denda agar masyarakat patuh dan taat pada setiap aturan penanggulangan Covid-19 yang didorong oleh kesadaran, betapa perlu kita hidup sehat," tuturnya.

5. Kriteria warga yang dapat perlindungan sosial

Tak hanya mengatur sanksi, Perda Penanggulangan Covid-19 juga mencantumkan pemberian perlindungan sosial selama pandemi.

Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan perlindungan sosial berupa bantuan tunai maupun nontunai kepada masyarakat terdampak Covid-19.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan upaya perlindungan sosial," bunyi Pasal 26 Ayat 1 seperti dikutip Kompas.com.

Tak hanya warga terdampak pandemi Covid-19, perlindungan sosial juga diberikan kepada warga yang harus menjalani isolasi mandiri.

Baca juga: Warga DKI yang Tolak Swab Test dan Vaksin Covid-19 Didenda Maksimal Rp 5 Juta

"Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 26 Ayat 2.

Dalam penjelasan lebih detail tentang Pasal 26 itu, maksud dari masyarakat terdampak adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan terdampak ekonomi akibat Covid-19.

Kemudian, masyarakat lainnya yang terdampak ekonomi akibat Covid-19 dengan kriteria berdomisili di Provinsi DKI Jakarta masuk kategori miskin berdasarkan Daftar Terpadu. 

Keluarga Sejahtera, kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja, kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan.

Lalu, masyarakat berpenghasilan tidak tetap, dirumahkan tanpa dibayar/pemotongan gaji, dan/atau ahli waris dalam satu kartu keluarga dari kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan.

6. Pembahasan PSBB harus bersama DPRD

Pemprov DKI kini harus melibatkan DPRD DKI dalam mengambil keputusan tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan tersebut tertuang dalam BAB IV tentang pelaksanaan PSBB. Pasal 19 Ayat 3, DPRD disebut harus terlibat dalam memutuskqn kelanjutan PSBB.

Adapun kebijakan mengenai PSBB atau kebijakan lainnya dalam hal penyelenggaraan karantina kesehatan di DKI Jakarta ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 19 Ayat 3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com