JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan aturan baru tentang penanganan Covid-19 di ibu kota. Beberapa aturan baru diatur dalam peraturan daerah (perda).
Salah satunya adalah sejumlah sanksi dan denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan, termasuk ancaman denda Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak swab test ataupun vaksin.
Berita soal perda baru ini menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar
Isu lainnya seputar Jabodetabek yang juga banyak dibaca adalah tuntutan ganti rugi warga terhadap PT Khong Guan sebesar Rp 300 juta karena banjir.
Peristiwa banjir di Ciracas, Jakarta Timur berbuntut panjang. Pasalnya, banjir yang terjadi gara-gara ambruknya tembok pembatas pabrik Khong Guan itu membuat banyak warga merugi.
Berikut empat berita populer Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:
Warga DKI Jakarta yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta," bunyi pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta
Perda tersebut juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 30.
Baca selengkapnya di sini.
Warga membersihkan rumahnya pascabanjir yang merobohkan tembok pembatas kali di perumahan Green Malaka Residence, Ciracas, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Banjir yang merendam sejumlah permukiman di Ciracas itu disebabkan karena meluapnya Kali Cipinang akibat hujan lebat pada Sabtu (10/10) kemarin
Warga kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang menjadi korban banjir akibat robohnya tembok PT Khong Guan sudah menyerahkan daftar ganti rugi. Mereka meminta ganti rugi lebih dari Rp 300 juta kepada PT Khong Guan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.